“Informasi yang kami terima, memang kalau Parpol tidak mendaftarkan Bacaleg, maka kertas surat suara untuk Kota Cilegon tidak akan ada Bacalegnya,” tuturnya.
Berikut Partai Politik Yang Sudah Mendaftarkan Bacaleg ke KPU Cilegon :
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
2. Partai Nasional Demokrat
3. Partai Amanat Nasional
4. Partai Keadilan Sejahtera
5. Partai Solideritas Indonesia
6. Partai Ummat
7. Partai Kebangkitan Bangsa
8. Partai Bulan Bintang
9. Partai Gerakan Indonesia Raya
10. Partai Demokrat
Parpol Yang belum Mendaftarkan Bacaleg ke KPU Cilegon :
1. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
2. Partai Golongan Karya (Golkar)
3. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
4. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
5. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
Itulah daftar partai politik yang sudah dan belum mendaftarkan Bacaleg ke KPU Cilegon hingga Sabtu 13 Mei 2023.***