Penentuan Pjs Wali Kota Serang Harus Sesuai Prosedur dan Kriteria, Begini Kata Dewan hingga Tokoh

- 16 Mei 2023, 12:00 WIB
Ilustrasi kursi jabatan pimpinan daerah.
Ilustrasi kursi jabatan pimpinan daerah. /Pixabay/OpenClipart-Vectors

KABAR BANTEN - Penentuan penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Serang diharapkan sesuai dengan prosedur dan tidak berdasarkan kepentingan.

 

DPRD hingga tokoh pendiri Kota Serang memberikan saran dan meminta agar pemerintah selektif dalam memilih penjabat sementara (Pjs) yang mampu bekerja untuk melanjutkan program strategis pemerintah daerah.

Hal itu sejalan dengan akan berakhirnya masa kepemimpinan duet Aje Kendor Syafrudin-Subadri Ushuludin di Kota Serang pada 5 Desember 2023 mendatang.

Baca Juga: Masa Jabatan Pj Gubernur Banten Al Muktabar Resmi Diperpanjang hingga 2024, Ini Pernyataan Resmi Kemendagri

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, untuk penentuan penjabat sementara biasanya ditentukan dan diputuskan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Namun, pihaknya meminta agar selektif dalam memilih penjabat yang nantinya akan menjabat sebagai Wali Kota Serang meski pun sifatnya hanya sementara untuk mengisi kekosongan.

"Ya memang aturannya itu kemendagri yang memutuskan dan memilih. Tapi kami menyarankan pejabat yang bisa kerja dan mampu menjalankan program-program pemerintah selama satu tahun ke depan sambil menunggu Pilkada," katanya, Senin 15 Mei 2023.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x