1549852

Heboh! Video Vulgar di Akun Twitter Polsek Walantaka, Wakapolresta Serang Kota Beri Penjelasan

- 16 Mei 2023, 18:07 WIB
Wakapolresta Serang Kota AKBP Hujra Soumena saat menunjukan akun Twitter yang mengatasnamakan Polsek Walantaka di Mapolresta Serang Kota, Selasa 16 Mei 2023.
Wakapolresta Serang Kota AKBP Hujra Soumena saat menunjukan akun Twitter yang mengatasnamakan Polsek Walantaka di Mapolresta Serang Kota, Selasa 16 Mei 2023. /Kabar Banten /M HASHEMI RAFSANJANI

KABAR BANTEN - Warganet Twitter dihebohkan dengan konten video vulgar di akun Polsek Walantaka.

 

Akun Polsek Walantaka tersebut terpantau menyukai beberapa link video vulgar atau film dewasa.

Konten video vulgar di akun Polsek Walantaka itupun sontak menjadi perbincangan netizen.

Baca Juga: Polres Pandeglang Buru 2 Polisi Gadungan Pelaku Curas di Kabupaten Pandeglang, 1 Diantaranya Diduga Eks Brimob

Wakapolresta Serang Kota AKBP Hujra Soumena angkat bicara tentang hebohnya akun Polsek Walantaka tersebut.

 

Hujra mengklarifikasi bahwa akun tersebut bukan merupakan akun resmi Polsek Walantaka alias palsu.

"Dari hasil penyelidikan, ternyata itu akun mengatasnamakan akun Polsek Walantaka itu," ujar Hujra, kepada wartawan, Selasa 16 Mei 2023.

"Kami pastikan itu adalah akun buatan oknum tidak bertanggung jawab yang menggunakan akun anonymous atas nama Polsek Walantaka," ujar Hujra, menambahkan.

Saat ini pihaknya tengah menelusuri untuk mengetahui siapa pemilik akun yang mengatas namakan Polsek Walantaka tersebut.

"Kami dalami, siapa sebetulnya yg mengatasnamakan akun Polsek Walantaka itu dan memviralkan, sehingga saat ini beredar di masyarakat," ucap Hujra.

Menurutnya, keberadaan akun tersebut disinyalir sengaja dilakukan untuk memberikan cita buruk kepada institusi Polri.

"Jadi seolah olah itu akun Polsek Walantaka yang menonton video dewasa," ucapnya.

"Itu untuk menjelek-jelekkan Polsek Walantaka dengan mengatasnamakan akun Polsek Walantaka," ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Kerap Lakukan Pencurian, 5 Polisi Gadungan di Kabupaten Pandeglang Dibekuk Satreskrim Polres Pandeglang

Pihaknya memastikan mengusut kasus kejahatan siber tersebut.

"Kami butuh waktu untuk mencari pemilik akunnya, nanti Satreskrim yang bergerak. Pelanggarannya itu terkait pasal 34 UU ITE," ucapnya.***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah