Pandemi Covid-19, Kedisiplinan Masyarakat Masih Rendah, Sejumlah Kepala Daerah Siapkan Sanksi Denda

- 14 Agustus 2020, 08:00 WIB
Covid-19-ilustrasi-1-696x469-5
Covid-19-ilustrasi-1-696x469-5 /

Kekesalan terhadap warga yang tidak patuh dengan protokol kesehatan juga terlontar dari Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya. Selain sanksi sosial, itu juga berencana menerapkan denda bagi warga yang membandel tak mengikuti protokol kesehatan.

Menurut Iti, salah satu penyebab kasus baru Covid-19 dipicu kedisiplinan masyarakat dalam menggunakan masker masih rendah.

"Iya saya lihat masyarakat kita belum aware, belum menyadari ya," katanya.

Baca Juga : Terjaring Razia Uji Coba Perbup AKB, Warga di Lebak Disanksi Bersih-bersih

Selama sebulan tahap uji coba Perbup AKB, kata dia, sanksi sosial sudah mulai diberikan kepada masyarakat yang kedapatan tidak patuh.

"Misalnya enggak pakai masker disuruh bersih-bersih, push up dan lain-lain. Nah, nanti ketika perbupnya mulai dilaksanakan. Selain sanksi sosial, ada juga denda," ucapnya.

Dia mengatakan, angka kasus Covid-19 di Kabupaten Lebak juga bertambah. Saat ini terdapat 29 orang dinyatakan terkonfirmasi Covid-19, di antaranya dua kasus baru.

"Per hari Rabu 12 Agustus 2020 jumlah kasus positif Covid-19 di daerah Lebak menjadi 29 kasus. Ini juga yang menjadi kekhawatiran kita. Intinya masyarakat jangan abai," kata Iti.

Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebak dr Firman Rahmatullah mengatakan, pihaknya sangat mendukung Perbup Nomor 28 Tahun 2020 tentang AKB untuk mencegah penyebaran virus corona.

Dia mengatakan, Kabupaten Lebak masuk zona kuning penyebaran Covid-19, sehingga masyarakat harus memiliki kesadaran tinggi untuk melaksanakan penerapan perbup tentang AKB. Perbup itu akan diberlakukan dan masyarakat harus selalu sayang kepada diri sendiri, keluarga hingga tetangga, di tengah kasus virus corona yang masih terus bertambah.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x