Sehingga, atas dasar peraturan tersebut, Pemkot Serang bersama para pengusaha sepakat untuk menertibkan yang berkaitan dengan menjual minuman keras dan wanita penghibur atau pendamping akan ditertibkan.
"Maka, kami memberikan waktu dua minggu kepada pelaku usaha agar melakukan kegiatan usahanya kembali dan tidak melanggar aturan, sesuai dengan izin yang diberikan," ujarnya.
Selama masa waktu yang diberikan, Pemkot Serang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan memantau setiap aktivitas di lokasi atau tempat hiburan malam.
"Kami pun akan memantau aktivitasnya. Apabila tetap melanggar, maka izin usaha dan bangunannya akan kami cabut," tuturnya.
Setelah nanti izin dicabut dan mereka tetap melakukan pelanggaran, dikatakan dia, sebagai langkah selanjutnya pihaknya akan menggunakan penertiban dengan cara yang sama di Serang Timur.
"Karena tidak berizin, baik bangunan dan usahanya izinnya kan sudah dicabut. Apakah penutupan dan pembongkaran, itu yang akan ditempuh," ucapnya.
Baca Juga: Segera Panggil Pengelola THM, Pemkot Serang Banten Berencana Undang dan Beri Sanksi Pemilik Gedung
Menurut dia, aktivitas tempat hiburan malam di sejumlah lokasi tersebut, khususnya di Mall Serang Ramayana, Pasar Rau, Royal dan Legok telah berlangsung selama bertahun-tahun.