Pemkot Serang Banten Beri Waktu Pengusaha THM 2 Pekan, Bila Melanggar Seluruh Izin Dicabut

- 20 Mei 2023, 12:26 WIB
Pembongkaran tempat hiburan malam atau THM di Kalodran Kota Serang beberapa waktu lalu.
Pembongkaran tempat hiburan malam atau THM di Kalodran Kota Serang beberapa waktu lalu. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota atau Pemkot Serang memberikan tenggat waktu selama dua pekan kepada pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) untuk membenahi dan menata tempat usahanya sesuai dengan peruntukkan atau perizinannya.

 

Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Serang Subagyo mengatakan, sesuai dengan peraturan di wilayah Kota Serang tidak diperbolehkan adanya tempat hiburan malam.

Maka, Pemkot Serang memberikan toleransi waktu kepada pelaku usaha agar menghentikan operasional tempat hiburan malam dan menjual minuman keras, karena melanggar paraturan daerah Kota Serang.

"Para pelaku usaha ini menyalahkan izin, yang seharusnya resto atau rumah makan, tetapi mereka menjual minuman keras," katanya, Jumat 19 Mei 2023.

Hal itu, dia menjelaskan, secara terang-terangan telah melanggar Perda Penyakit Masyarakat (Pekat) dan Perda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK).

 

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x