Bahkan, sering dilakukan penertiban oleh Satpol PP dan petugas gabungan dari Polresta Serang Kota serta unsur TNI.
Namun, hingga kini mereka tetap beroperasi dengan menyalahgunakan izin yang seharusnya kafe, resto dan rumah makan.
Baca Juga: Masyarakat Desak Pemkot Serang Banten Tutup Permanen THM di Tengah Kota
Termasuk menyediakan wanita pendamping atau pemandu lagu (PL) serta minuman keras.
"Memang (THM) ini sudah berjalan bertahun-tahun, makanya kalau sampai melanggar lagi sanksinya akan kami cabut dulu izinnya, baik usaha maupun bangunan," katanya. ***