Pemkot Serang Banten Beri Waktu Pengusaha THM 2 Pekan, Bila Melanggar Seluruh Izin Dicabut

- 20 Mei 2023, 12:26 WIB
Pembongkaran tempat hiburan malam atau THM di Kalodran Kota Serang beberapa waktu lalu.
Pembongkaran tempat hiburan malam atau THM di Kalodran Kota Serang beberapa waktu lalu. /Kabar Banten/Rizki Putri

Bahkan, sering dilakukan penertiban oleh Satpol PP dan petugas gabungan dari Polresta Serang Kota serta unsur TNI.

Namun, hingga kini mereka tetap beroperasi dengan menyalahgunakan izin yang seharusnya kafe, resto dan rumah makan.

Baca Juga: Masyarakat Desak Pemkot Serang Banten Tutup Permanen THM di Tengah Kota

Termasuk menyediakan wanita pendamping atau pemandu lagu (PL) serta minuman keras.

"Memang (THM) ini sudah berjalan bertahun-tahun, makanya kalau sampai melanggar lagi sanksinya akan kami cabut dulu izinnya, baik usaha maupun bangunan," katanya. ***

 

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah