Helena menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pemerkosaan gadis disabilitas dari penyidik PPA Satreskrim Polres Pandeglang.
"SPDP dari Polres Pandeglang sudah kita terima kemarin. Kemudian langkah selanjutnya, telah ditunjuk 4 orang Jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan kasus tersebut," ujarnya.
"Berdasarkan SOP dan aturan terkait, nanti satu bulan kemudian kita menanyakan perkembangannya, kalau memang belum selesai akan disampaikan ke kita," sambungnya.
Sebelumnya telah diberitakan bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mendampingi EA (15) gadis disabilitas yang diduga menjadi korban pemerkosaan di salah satu Hotel di Kawasan Carita, Kabupaten Pandeglang, Rabu 27 Juli 2022 lalu.
Baca Juga: LPSK akan Dampingi Gadis Disabilitas Asal Kabupaten Pandeglang yang Diduga Jadi Korban Pemerkosaan
Paman Korban Ade Rofik menyampaikan, bahwa sebelumnya pihak keluarga korban telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Kita telah melayangkan permohonan perlindungan ke LPSK, untuk mensuport kita," kata Ade kepada Kabar Banten, Rabu 3 Mei 2023.