Dikatakan Ade, pihaknya mengajukan perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, perlindungan hukum, rehabilitasi psikososial, santunan, kompensasi dan restitusi.
"Alhamdulilah permohonannya sudah masuk dan sudah ada perwakilan dari LPSK yang menghubungi kami," tandasnya.***