Keberadaan THM Dianggap Melawan Hukum, MUI Minta Pemkot Serang Banten Tindak Tegas

- 24 Mei 2023, 12:30 WIB
Ilustrasi salah satu tempat hiburan malam di Kota Serang.
Ilustrasi salah satu tempat hiburan malam di Kota Serang. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang menilai keberadaan tempat hiburan malam (THM) di Ibu Kota Provinsi Banten merupakan tindakan melawan hukum dan meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk menindak tegas.

 

Sebab, dalam peraturan daerah dijelaskan jika Kota Serang tidak diperbolehkan adanya usaha tempat hiburan yang dalam tanda kutip menjual minuman keras hingga wanita pendamping.

Sekretaris MUI Kota Serang Amas Tadjuddin mengatakan, Kota Serang dikenal sebagai kota Madani dengan dikelilingi banyak wisata religi, khususnya kawasan Banten Lama.

Baca Juga: THM Hingga Izin Bangunan Bakal Dicabut, DPMPTSP Kota Serang Tunggu Instruksi Pimpinan Daerah

Artinya, dengan maraknya dan keberadaan tempat hiburan malam di kota santri ini merupakan tindakan melawan hukum yang dapat menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat.

"Tempat hiburan malam di Kota Serang adalah bagian dari perbuatan melawan hukum, karena tidak memperoleh izin. Maka, kami MUI Kota Serang meminta pemerintah kota serang segera menindak tegas tempat hiburan malam di kota serang," katanya, Selasa 23 Mei 2023.

Apalagi, kata dia, beberapa waktu lalu seseorang tewas terjatuh dari lantai empat Mall Serang yang diduga habis melakukan kegiatan minum minuman keras di sana.

Sehingga, dalam keadaan tidak sadar atau mabuk orang tersebut secara tidak sengaja terjatuh.

"Oleh karena itu harus dilakukan penertiban oleh aparat penegak hukum, apalagi sudah menelan korban jiwa," ujarnya.

Dengan adanya hal tersebut, menurut dia, Pemerintah Kota Serang harus bergerak cepat dan mengambil tindakan tegas segera.

Sebelum adanya jatuh korban kembali dan menimbulkan keresahan di masyarakat hingga mengganggu ketentrataman.

"Jadi, kami minta pemerintah kota harus melakukan tindakan segera mungkin," tuturnya.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, Pemkot Serang telah sepakat untuk menutup tempat hiburan malam dan memberikan sanksi baik kepada pengusaha atau pengelola THM maupun pemilik bangunan gedung yang menyewakan tempatnya untuk digunakan sebagai tempat hiburan.

Baca Juga: Lirik Lagu Tarumik Parasaan - Fauzana: Mabuak Mabuak Lah Denai Surang, Rumik Manenggangkan Parasaan

"Tapi nanti kami akan beri waktu sampai kontraknya habis dulu. Misalkan sebulan atau dua bulan lagi, tapi tidak boleh beroperasi tempat hiburannya," ucapnya.

Sebab, kata dia, pengusaha tempat hiburan malam tidak memiliki izin dan dalam peraturan daerah (Perda) Kota Serang tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) wilayah Kota Serang tidak memiliki ruang dan melarang keberadaan tempat hiburan malam.

"Termasuk menjual minuman keras. Kota Serang itu tidak boleh ada, sangat dilarang," ujarnya.***

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah