Pengamat Nilai Pejabat Pemprov Tidak Ideal Jadi Pj Kepala Daerah di Banten, Begini Respon Plh Sekda Banten

- 24 Mei 2023, 14:12 WIB
Plh Sekda Banten Virgojanti menyampaikan terkait Pj Kepala Daerah di Banten.
Plh Sekda Banten Virgojanti menyampaikan terkait Pj Kepala Daerah di Banten. /Kabar Banten /Irfan Muntaha

KABAR BANTEN – Empat jabatan kepala daerah di Banten bakal kosong sebelum Pilkada 2024. Sebab, berakhir masa jabatannya.

 

Empat kepala daerah di Banten tersebut yakni Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar berakhir Kamis 21 September 2023, Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah berakhir Selasa 26 Desember 2023.

Kemudian, dua kepala daerah di Banten lainnya yakni Wali Kota Serang Syafrudin bakal berakhir masa jabatanya pada Selasa 5 Desember 2023, dan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya juga bakal berakhir Senin, 15 Januari 2024.

Namun untuk Bupati Lebak harus diisi Plt terlebih dahulu, lantaran Iti Octavia Jayabaya mundur sebelum masa jabatan berakhir lantaran menjadi Caleg DPR RI.

Pengamat Kebijakan Publik dari UNIS Tangerang, Ibrahim menjelaskan, merujuk pada peraturan yang berlaku, Pj kepala daerah bisa diisi oleh Pejabat Kabupaten/Kota dari eselon I dalam hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemeritah Kabupaten/Kota. Sementara jika harus diisi pejabat dari Pemerintah Provinsi, bisa diisi pejabat eselon II.

 

“Untuk pengisi jabatan Pj kepala daerah, di undang - undang itukan bisa diangkat dari provinsi yang menduduki jabatan eselon II atau pejabat daerah (kabupaten/kota yang kepala daerahnya habis masa jabatannya) tersebut eselon I atau dalam hal ini ada Sekda,” katanya kepada Kabar Banten Senin 22 Mei 2023.

Namun menurut Ibrahim, sangat tidak ideal jika pengisi Pj kepala daerah di Banten diambil dari pejabat Pemprov Banten yang sedang bertugas sebagai kepala organisasi perangkat daerah atau OPD.

Terlebih kata Ibrahim, saat ini banyak kepala OPD yang merangkap jabatan yakni mengisi jabatan kepala OPD yang kosong dengan menjadi Plt.

“Kalau kita melihat kondisi saat ini di Pemprov Banten, tentunya sangat tidak ideal,” katanya.

 

Sebab lanjutnya, menjadi Pj kada membutuhkan waktu yang maksimal.

Dengan demikian, ia meragukan Pj bisa menjalankan tugas secara maksimal, jika kemudian yang menjadi Pj merupakan pejabat Pemprov Banten yang juga punya rangkap jabatan sebagai Plt.

Ibrahim membayangkan, jika ada kepala OPD Pemprov Banten juga punya tugas menjadi Plt Kepala OPD yang kosong, ditugaskan menjadi Pj Kada.

"Dari sisi waktu saja, bagaimana mengaturnya. Sementara menjadi Pj kepada daerah itu sepertinya bisa satu atau dua tahun. Sebab Pilkada itukan diakhir 2024. Jadi harus dipertimbangkan,” katanya.

 

Namun Ibrahim memberikan pilihan, jika kemudian pengisi Pj kepala daerah dari Pemprov Banten bisa dilakukan dengan menugaskan Asda atau Staf Ahli Gubernur Banten.

Pertimbangannya menurut Ibrahim, jabatan tersebut tidak mempunyai tanggungan organisasi secara langsung.

“Memang stok pejabatnya banyak di Pemprov Banten, Cuma problemnya apakah pejabat terkait ketika bertugas sebagai Pj tidak menganggu waktu dijabatannya. Makanya Pj itu biasanya diambil dari Asda, Staf Ahli Gubernur yang tidak memiliki tongkat komando organisasi,” katanya.

Plh Sekda Provinsi Banten Virgojanti mengatakan, pengisi jabatan kepala daerah yang kosong akan diisi Pj.

 

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, pengisi jabatan Pj kepala daerah dari pejabat Pemprov Banten, pejabat kabupaten/kota atau Kemendagri RI.

“Nanti akan ditunjuk pejabat bupati atau walikota yang dari provinsi, prosesnya tentunya nanti,” ujar Virgojanti di Pendopo Gubernur Banten pada Senin 22 Mei 2023.

Namun, seperti yang diketahui kini banyak juga jabatan kepala OPD di Pemprov Banten yang kosong. Seperti kepala DPMD, Bapenda, Diskominfo, Kesbangpol, Biro Organisasi, Biro Hukum, Biro Ekonomi. Dengan banyaknya yang kosong itu, banyak kepala OPD yang akhirnya merangkap jabatan menjadi Plt.

Baca Juga: Empat Jabatan Kepala Daerah di Banten Segera Berakhir, Begini Kata Pengamat

 

Akan tetapi, persoalan tersebut menurut Virgojanti tidak menjadi masalah jika kemudian, ada pejabat Pemprov Banten yang juga merangkap jabatan sebagai Pj kada setelah ditugaskan mengisi jabatan Kada yang kosong.

“Memungkinkan saja,” tegasnya.

Ia lantas mencontohkan pada tahun 2018, Ino S Rawita yang saat itu sebagai Asda II Pemprov Banten ditugaskan menjadi Plt Bupati Lebak. Dengan demikian, menurutnya tidak jadi persoalan ditengah banyak pejabat Pemprov Banten yang merangkap jabatan, kemudian ditugaskan mengisi Pj Kada.

“Kan dulu juga Pak Ino jadi Asda, kemudian jadi Pj di disana (Lebak),” katanya contoh merangkap jabatan yang menurutnya tidak menimbulkan persoalan.

Baca Juga: Bersaing dengan 22 Calon, 2 Orang Keluarga Kepala Daerah di Banten 'Berebut' Kursi DPD RI

 

Menurut Virgojanti, yang paling penting adalah Pj yang ditunjuk nanti bisa menyelesaikan pekerjaan dengan tuntas.“yang penting kerjaanya beres,” tegas Virgojanti.

Meskidemikian secara teknis, Virgojanti mengatakan, bahwa Pj kepala daerah terlebih dahulu diusulkan oleh DPRD Kabupaten/Kota untuk menjadi bahan pertimbangan Pj Gubernur Banten Al Muktabar saat mengusulkan nama Pj kada ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

“Prosesnya yang pasti itu bisa juga nanti pejabatnya dari kabupaten kota. yang memang kebetulan kepala daerahnya sudah habis masa jabatannya mengundurkan diri, juga misalnya mengikuti proses sebagai anggota legislatif ada juga. Bisa diusulkan dari kabupaten kota maupun ditunjuk dari sini Pemprov Banten,” tegasnya.***

 

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x