324 Desa di Kabupaten Pandeglang Sudah Terima Dana Desa Tahap Pertama Tahun 2023

- 24 Mei 2023, 17:14 WIB
Kepala DPMPD Pandeglang Doni Hermawan menyampaikan bahwa 324 desa di Kabupaten Pandeglang sudah menerima dana desa tahap pertama tahun 2023.
Kepala DPMPD Pandeglang Doni Hermawan menyampaikan bahwa 324 desa di Kabupaten Pandeglang sudah menerima dana desa tahap pertama tahun 2023. /Kabar Banten/Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Dari 326 desa di Kabupaten Pandeglang, 324 diantaranya sudah menerima dana desa (DD) tahap pertama tahun 2023.

 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang Doni Hermawan membenarkan, bahwa sebanyak 324 desa yang ada di Kabupaten Pandeglang telah menerima Dana Desa (DD) tahap pertama tahun 2023.

"Untuk tahap pertama ini sudah ada 324 desa di Kabupaten Pandeglang yang sudah mencairkan dana desa (DD),"kata Doni kepada Kabar Banten, Rabu 24 Mei 2023.

Dikatakan Doni, hingga saat ini masih ada 2 desa yang belum mencairkan Dana Desa (DD), 2 desa itu diantaranya yaitu desa Banyubiru dan desa Kalanganyar.

"Tinggal 2 desa lagi yang belum, 2 desa itu diantaranya desa Banyubiru dan desa Kalanganyar. Karena memang ada beberapa permasalahan yang harus diselesaikan sesuai temuan inspektorat," ungkapnya.

 

Menurut Doni, pihaknya juga telah menerima pengajuan dari 2 desa tersebut. Namun, pihaknya meminta progres perbaikannya dari inspektorat. Setelah itu, baru bisa dicairkan.

"Kami sudah beberapa kali memanggil 2 desa itu, kami meminta progres dari inspektorat itu kalau ada kami bisa cairkan kalau nggak ada yah tidaka akan kita cairkan," ujarnya.

Baca Juga: Keterbukaan Informasi Publik, DPMPD Klaim 70 Persen Desa di Kabupaten Pandeglang Gunakan Sosmed

Lebih lanjut Doni menjelaskan, bahwa jika dilihat dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 201/PMK.07/2022, Dana Desa (DD) tidak terkena repocusing anggaran. Karena ada sejumlah program yang harus dijalankan oleh desa sesuai amanat UU nomor 16 tahun 2014, tentang penyelenggaraan pemerintahan desa.

 

"Kalau itu UU yang sudah mengatur, jadi tidak ada repocusing untuk Dana Desa (DD). Kemudian, aada beberapa program yang diprioritaskan dari Dana Desa (DD) yang telah ditentukan oleh Kementerian Desa, salah satunya adalah program BLT, ketahanan pangan dan penyertaan modal untuk BUMDES, artinya ini harus dilaksanakan oleh desa," tandasnya.***

 

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah