"Di Hotel tersebut AR (18) menawarkan kepada pelaku MF (24) untuk memperkosa EA (15), anak saya EA (15) yang masih dalam keadaan setengah sadar langsung melakukan penolakan namun pelaku tetap memaksa hingga terjadi peristiwa pemerkosaan tersebut," ungkapnya.
Dikatakan DH (38), pada Kamis 28 Juli 2022, korban EA diantarkan pulang oleh terduga pelaku MF (24), E (20) dan AR (18). Namun diperjalanan korban EA (15) diancam oleh terduga pelaku MF (25), E (20) dan AR (18) agar tidak menceritakan peristiwa pemerkosaan itu kepada keluarganya.
"Kasus ini baru ketahuan setelah korban mengaku keguguran di usia kandungan 8 bulan, pada Senin 13 Maret 2023 lalu," ujarnya.
Lebih lanjut DH (38) menyampaikan, bahwa pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang.
"Saya selaku orang tua tentu tidak terima dan saya akan melaporkan kasus ini supaya anak saya mendapat keadilan dan pelaku dapat diproses secara hukum yang berlaku," tegasnya.