Untuk diketahui, sebelum membuat laporan ke ke Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang korban didampingi keluarga terlebih dahulu mendatangi posko perlindungan perempuan dan anak Kejaksaan Negeri Pandeglang untuk berkonsultasi terkait penanganan hukum.
Kedatangan korban EA (15) bersama keluarganya disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Helena Octavianne.***