Sempat Buron, Terduga Pelaku Pemerkosa Gadis Disabilitas Asal Kabupaten Pandeglang Ditangkap Polres Pandeglang

- 24 Mei 2023, 22:22 WIB
Petugas Polres Pandeglang memeriksa terduga pelaku pemerkosa gadis disabilitas asal Kabupaten Pandeglang yang berhasil ditangkap setelah sempat buron.
Petugas Polres Pandeglang memeriksa terduga pelaku pemerkosa gadis disabilitas asal Kabupaten Pandeglang yang berhasil ditangkap setelah sempat buron. /Kabar Banten /Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap seorang pemuda berinisial MF (24), terduga pelaku pemerkosa EA (15) gadis disabilitas asal Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang.

 

Menurut informasi yang diterima Kabar Banten, terduga pelaku MF (24) diketahui merupakan warga Kampung Kebon Cau, Desa Palanyar, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap MF (24) terduga pelaku pemerkosa EA (15) gadis disabilitas asal Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang.

"Kami dari Satreskrim Polres Pandeglang baru saja mengamankan satu orang buronan yang melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polres Pandeglang," kata Shilton kepada Kabar Banten, Rabu 24 Mei 2023.

Dikatakan Shilton, sebelum ditangkap terduga pelaku sempat menjadi buronan Satreskrim Polres Pandeglang karena sempat melarikan diri ke luar kota selama satu bulan lebih.

 

"Memang pelaku ini sempat melarikan diri ke luar kota, kurang lebih hampir satu setengah bulan. Kemudian, setelah kita melakukan penyelidikan kita menggali informasi melalui informan, pelaku terpantau sudah 5 hari berada di Pandeglang," ungkapnya.

"Akhirnya kita lakukan pendalaman, Alhamdulilah tadi pada pukul 13.30 WIB, kita berhasil mengamankan pelaku di Kampung Karyabaru, Desa Margagiri, Kecamatan Pagelaran," sambungnya.

Lebih lanjut Shilton menyampaikan, saat ini terduga pelaku telah dibawa ke Mapolres Pandeglang guna menjalani proses penyidikan.

"Setelah ini pelaku akan kita proses sidik dan dan setelah pemeriksaan saksi, terduga pelaku akan kita tetapkan tersangka," ujarnya.

 

Akibat perbuatannya terduga pelaku dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman penjara paling lama selama 15 tahun," tandasnya.

Sebelumnya telah diberitakan, bahwa seorang gadis disabilitas berinisial EA (15) yang merupakan warga Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, diduga menjadi korban pemerkosaan oleh seorang pemuda berinisial MF (24), di Salah satu Hotel yang ada di Kawasan Carita, Kabupaten Pandeglang, pada 27 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Kejari Pandeglang Tunjuk 4 Jaksa Tangani Kasus Dugaan Pemerkosaan Gadis Disabilitas

 

Orang tua Korban EA (15), DH (38) menceritakan, bahwa sebelum peristiwa pemerkosaan itu terjadi, EA (15) dan keluarganya menghadiri acara pernikahan saudaranya di Bandung, setelah itu EA (15) dan keluarga berkunjung ke saudaranya yang berada di Garut, Jawa Barat.

Sepulang dari Garut EA (15) dan keluarga mampir di kediaman saudaranya di Jakarta, Kemudian keluarga EA (15) pulang lebih dulu ke Pandeglang.

Sedangkan EA (15) berangkat satu mobil dengan AR (18) yang merupakan sepupu EA (15) menggunakan mobil sewaan yang telah disiapkan oleh E (20) dan MF (24) yang merupakan teman dari AR (18), pada Rabu 27 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: LPSK akan Dampingi Gadis Disabilitas Asal Kabupaten Pandeglang yang Diduga Jadi Korban Pemerkosaan

 

"Akhirnya, EA (15) bersama AR (18), E (20) dan MF (24) berangkat dari Jakarta menuju Pandeglang menggunakan mobil sewaan yang dikemudikan oleh MF (24)," kata DH (38) kepada Kabar Banten, 24 Maret 2023.

Namun, MF (24), E (20) dan AR (18) malah membawa EA (15) ke sebuah club malam di daerah Anyer, Kabupaten Serang, di tempat itu korban di cekoki minuman keras. Setelah korban setengah sadar korban dibawa ke salah satu hotel di kawasan Carita, oleh MF (24), E (20) dan AR (18).

"Di Hotel tersebut AR (18) menawarkan kepada pelaku MF (24) untuk memperkosa EA (15), anak saya EA (15) yang masih dalam keadaan setengah sadar langsung melakukan penolakan namun pelaku tetap memaksa hingga terjadi peristiwa pemerkosaan tersebut," ungkapnya.

Dikatakan DH (38), pada Kamis 28 Juli 2022, korban EA diantarkan pulang oleh terduga pelaku MF (24), E (20) dan AR (18). Namun diperjalanan korban EA (15) diancam oleh terduga pelaku MF (25), E (20) dan AR (18) agar tidak menceritakan peristiwa pemerkosaan itu kepada keluarganya.

 

"Kasus ini baru ketahuan setelah korban mengaku keguguran di usia kandungan 8 bulan, pada Senin 13 Maret 2023 lalu," ujarnya.

 Baca Juga: Keluarga Gadis Disabilitas Asal Pandeglang yang Diduga Korban Pemerkosaan Minta Polisi Tangkap Terduga Pelaku

Lebih lanjut DH (38) menyampaikan, bahwa pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang.

"Saya selaku orang tua tentu tidak terima dan saya akan melaporkan kasus ini supaya anak saya mendapat keadilan dan pelaku dapat diproses secara hukum yang berlaku," tegasnya.

 

Untuk diketahui, sebelum membuat laporan ke ke Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang korban didampingi keluarga terlebih dahulu mendatangi posko perlindungan perempuan dan anak Kejaksaan Negeri Pandeglang untuk berkonsultasi terkait penanganan hukum.

Kedatangan korban EA (15) bersama keluarganya disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Helena Octavianne.***

 

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah