KABAR BANTEN – Di Kabupaten Serang Banten, ada kepala desa dan aparatur sipil negara atau kades dan ASN mencalonkan diri pada Pemilu Legislatif 2024.
Perhatian Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Serang pun langsung menyoroti kades dan ASN mencalonkan diri pada Pemilu Legislatif 2024.
Karenanya, terkait kades dan ASN mencalonkan diri pada Pemilu Legislatif 2024, Bawaslu Kabupaten Serang secara tegas menyatakan ini.
Bawaslu Kabupaten Serang saat ini sedang melakukan tahapan verifikasi bakal calon anggota legislatif atau bacaleg untuk pemilu 2024.
Untuk verifikasi dokumen bacaleg di Kabupaten Serang tersebut pihaknya akan melakukan pengawasan melekat.