Sebanyak 5 Mantan Narapidana Teridentifikasi Daftar Jadi Bacaleg, Ini Penjelasan KPU Kota Serang

- 31 Mei 2023, 12:06 WIB
KPU Kota Serang mengindentifikasi Bacaleg yang merupakan mantan narapidana.
KPU Kota Serang mengindentifikasi Bacaleg yang merupakan mantan narapidana. /Dokumentasi KPU Kota Serang/

Di antaranya, surat keterangan putusan pengadilan, hingga ijazah. "Memang yang paling banyak itu surat keterangan pengadilan, surat keterangan pemilih dari KPU, PPK atau PPS, dan ada ijazah yang belum dilegalisir," tuturnya.

Meski demikian, dikatakan dia, pihaknya memberikan kesempatan kepada Parpol untuk melakukan perbaikan dan melengkapi berdasarkan dokumen yang belum sesuai.

Sehingga, ketika masuk tahapan selanjutnya tidak ada lagi perbaikan atau kekurangan dokumen terhadap para Bacaleg.

"Prinsipnya hasil vermin ini bisa dilakukan perbaikan. Jadi, tiap partai punya kesempatan memperbaikinya," ucapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran mengatakan, pihaknya akan melakukan komunikasi dan konsultasi mengenai Bacaleg yang merupakan mantan narapidana.

Termasuk meminta keterangan dari masing-masing Parpol yang mencalonkan calegnya.

"Nanti kami konsultasi dengan forum, dan minta keterangan dari partai. Kami sudah identifikasi dan memang informasinya ada lima mantan narapidana yang daftar bacaleg," ujarnya.

Baca Juga: Sebanyak 17 Parpol Resmi Ajukan 650 Bacaleg ke KPU Kota Serang

KPU Kota Serang, dia menuturkan, memiliki dua perangkat tambahan untuk melakukan treking para Bacaleg yang mendaftar pada Pileg 2024.

Seperti melacak mantan narapidana dan kelengkapan dokumen, khususnya ijazah yang dibantu oleh Kementerian Pendidikan Tinggi (Kemendikti).

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah