Sebanyak 5 Mantan Narapidana Teridentifikasi Daftar Jadi Bacaleg, Ini Penjelasan KPU Kota Serang

- 31 Mei 2023, 12:06 WIB
KPU Kota Serang mengindentifikasi Bacaleg yang merupakan mantan narapidana.
KPU Kota Serang mengindentifikasi Bacaleg yang merupakan mantan narapidana. /Dokumentasi KPU Kota Serang/

KABAR BANTEN - Sebanyak lima mantan narapidana di Kota Serang terdaftar menjadi bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk DPRD Kota Serang.

 

Hal itu terungkap usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang melakukan verifikasi dan validasi serta identifikasi para calon legislatif yang mendaftar dari masing-masing partai politik (Parpol) yang akan meramaikan pemilihan legislatif (Pileg) pada 2024 mendatang.

Divisi Teknis pada KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrruri mengatakan, berdasarkan hasil identifikasi dan informasi yang diterima, KPU Kota Serang menemukan lima mantan narapidana yang mendaftar sebagai Bacaleg Kota Serang.

Baca Juga: Pemasangan Atribut Caleg di Pohon Melanggar Perda K3, Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang Surati Parpol

Namun, dari lima mantan narapidana tersebut hanya dua orang yang mengakui dan mengunggah surat putusan pada sistem informasi pencalonan (Silon).

"Jadi, dari lima mantan narapidana itu, baru dua yang sudah upload surat putusan dia. Kan keliatan dari Silon itu kami cek. Meskipun memang dia (mantan narapidana) ini belum di vermin. Tapi yang tiga itu baru sebatas informasi saja," katanya, Selasa 30 Mei 2023.

Saat ini, dia menjelaskan, KPU Kota Serang mulai melakukan verifikasi dan administrasi (Vermin) terhadap 695 Bacaleg. Namun, terdapat sejumlah dokumen yang belum sesuai dari masing-masing Bacaleg.

Di antaranya, surat keterangan putusan pengadilan, hingga ijazah. "Memang yang paling banyak itu surat keterangan pengadilan, surat keterangan pemilih dari KPU, PPK atau PPS, dan ada ijazah yang belum dilegalisir," tuturnya.

Meski demikian, dikatakan dia, pihaknya memberikan kesempatan kepada Parpol untuk melakukan perbaikan dan melengkapi berdasarkan dokumen yang belum sesuai.

Sehingga, ketika masuk tahapan selanjutnya tidak ada lagi perbaikan atau kekurangan dokumen terhadap para Bacaleg.

"Prinsipnya hasil vermin ini bisa dilakukan perbaikan. Jadi, tiap partai punya kesempatan memperbaikinya," ucapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran mengatakan, pihaknya akan melakukan komunikasi dan konsultasi mengenai Bacaleg yang merupakan mantan narapidana.

Termasuk meminta keterangan dari masing-masing Parpol yang mencalonkan calegnya.

"Nanti kami konsultasi dengan forum, dan minta keterangan dari partai. Kami sudah identifikasi dan memang informasinya ada lima mantan narapidana yang daftar bacaleg," ujarnya.

Baca Juga: Sebanyak 17 Parpol Resmi Ajukan 650 Bacaleg ke KPU Kota Serang

KPU Kota Serang, dia menuturkan, memiliki dua perangkat tambahan untuk melakukan treking para Bacaleg yang mendaftar pada Pileg 2024.

Seperti melacak mantan narapidana dan kelengkapan dokumen, khususnya ijazah yang dibantu oleh Kementerian Pendidikan Tinggi (Kemendikti).

"Untuk vermin, kami dilengkapi dengan dua perangkat tambahan. Ada dari web kemendikti untuk mengecek ijazah, dan web mahkamah agung untuk terpidana," katanya.***

 

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah