"Kalau potong TPP sudah sistem otomatis TPP berkurang 3 persen satu hari," ucapnya.
Surtaman mengatakan, sanski tertulis diberikan hanya karena ketidakhadiran pada saat pasca libur lebaran. Ketujuh ASN tersebut merupakan staf.
"Staf semua," katanya.
Baca Juga: Ratusan Honorer Pemkot Serang Pertanyakan Nasib dan Status Kepegawaian
Kemudian, Surtaman juga mengatakan pada Kamis Jumat 1-2 Juni akan ada libur panjang hingga akhir pekan.
Libur tersebut terjadi karena kelahiran Pancasila pada 1 Juni dan cuti bersama hari raya Waisak.
Ia mengatakan, pada momentum tersebut ada ASN yang mengambil cuti tambahan.
Hanya saja data tersebut ada di OPD, karena kewenangan cuti ada di kepala OPD.
"Nanti kita cek secara online laporannya," ucapnya.
Disinggung ada sidak pasca libur panjang tersebut, Surtaman mengatakan pihaknya akan memantau melalui aplikasi Sip Kerja. Apabila ada yang bolos maka ada sanksi yang diberikan.