Gegara Ini, 7 ASN di Kabupaten Serang Diberikan Hukuman Disiplin

- 31 Mei 2023, 14:54 WIB
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman yang menjelaskan tujuh ASN di Kabupaten Serang mendapat sanksi hukuman disiplin.
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman yang menjelaskan tujuh ASN di Kabupaten Serang mendapat sanksi hukuman disiplin. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

"Kalau potong TPP sudah sistem otomatis TPP berkurang 3 persen satu hari," ucapnya.

Surtaman mengatakan, sanski tertulis diberikan hanya karena ketidakhadiran pada saat pasca libur lebaran. Ketujuh ASN tersebut merupakan staf.

"Staf semua," katanya.

Baca Juga: Ratusan Honorer Pemkot Serang Pertanyakan Nasib dan Status Kepegawaian

Kemudian, Surtaman juga mengatakan pada Kamis Jumat 1-2 Juni akan ada libur panjang hingga akhir pekan.

Libur tersebut terjadi karena kelahiran Pancasila pada 1 Juni dan cuti bersama hari raya Waisak.

Ia mengatakan, pada momentum tersebut ada ASN yang mengambil cuti tambahan.

Hanya saja data tersebut ada di OPD, karena kewenangan cuti ada di kepala OPD.

"Nanti kita cek secara online laporannya," ucapnya.

Disinggung ada sidak pasca libur panjang tersebut, Surtaman mengatakan pihaknya akan memantau melalui aplikasi Sip Kerja. Apabila ada yang bolos maka ada sanksi yang diberikan.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x