Tak Sembarangan, BKPSDM Kabupaten Serang Sebut Hanya Kriteria Ini Bisa Jadi Pjs Kades Akibat Ditinggal Nyaleg

- 8 Juni 2023, 10:57 WIB
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman yang menjelaskan kriteria PNS bisa jadi Pjs Kades.
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman yang menjelaskan kriteria PNS bisa jadi Pjs Kades. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Sejumlah kepala desa atau Kades di Kabupaten Serang kedapatan mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif atau Bacaleg pada Pemilu 2024.

Akibat banyak kades jadi Bacaleg, sejumlah jabatan kades pun akan kosong dan harus diisi oleh Penjabat sementara atau Pjs Kades.

Pjs Kades di Kabupaten Serang bisa diisi oleh PNS dari lingkungan kecamatan atau OPD yang sebelumnya harus dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kabupaten Serang.

Baca Juga: Ada Kades Nyaleg di Kabupaten Serang, Begini Kata DPMD

Meski demikian tidak sembarang PNS bisa menjadi Pjs Kades, hanya yang memenuhi kriteria ini yang bisa diangkat jadi Pjs Kades.

Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, untuk kades kewenangan memproses izin dan segala macam termasuk perkara pengunduran diri ada pada DPMD.

Akan tetapi akibat kekosongan jabatan Kades, sesuai perbup boleh dipilih dari PNS kecamatan untuk mengisi Pjs.

"Kita tunggu koordinasi pemdes (DPMD) ke kita untuk menyiapkan calon sifatnya hanya koordinasi saja. Tetap yang bikin SK dari pemdes ke bagian hukum," ujarnya kepada Kabar Banten, Rabu 7 Juni 2023.

Pengusulan Pjs tersebut langsung dari DPMD ke bagian hukum, tanpa melalui BKPSDM. Sedangkan BKPSDM hanya sifatnya pemberitahuan.

"Sifatnya tidak ada larangan, kan di perbup memungkinkan yang jadi penjabat kades PNS di lingkungan situ (kecamatan)," ucapnya.

Akan tetapi bisa juga Pjs diambil dari lingkungan lain di luar kecamatan apabila di kecamatan tidak ada lagi PNS yang memenuhi kriteria.

Misalnya akibat banyaknya yang mencalonkan diri jadi anggota legislatif, maka SDM kecamatan tidak mencukupi.

"Kemudian konsultasi ke BKPSDM boleh gak si ini di DPMD kasi jadi penjabat," ucapnya.

Baca Juga: Verifikasi Administrasi, KPU Kabupaten Serang Temukan Ada Bacaleg Ganda dan Belum Lengkapi Dokumen Pendaftaran

Surtaman mengatakan, sifat koordinasi ke BKPSDM hanya melihat track record, rekam jejak dan lainnya sebab catatan tersebut ada disana.

"Walau DPMD tinggal tunjuk saja, misal lulusan STPDN di A jadi Penjabat kades, maka koordinasi dulu dengan kita. Nanti kita Koordinasi dengan kepala OPD nya, apakah memberatkan tugas OPD, atau orang bersangkutan sedang menangani proyek yang urgen dan butuh konsentrasi. Kalau kata kadis nya gak bisa, kita sampai kan ke DPMD," katanya.

Dalam menentukan Pjs pihaknya tidak sembarangan orang. Ada dua hal yang dilihat yakni kompetensi dan pengalaman.

Kompetensi adalah pendidikan yang diampu, semisal lulusan STPDN bisa jadi Penjabat kades. Sebab selama pendidikan dia ada pendidikan kepamongprajaan dan pemerintahan.

"Dia dididik jadi lurah, camat bahkan bupati. Bahkan tiap akhir tahun ajaran dia magang di desa atau kelurahan, kalau di STPDN 4 tahun maka empat kali magang di desa atau kelurahan selama sebulan untuk lihat administrasi kelurahan, kecamatan," tuturnya.

Kemudian pengalaman jabatan, artinya bukan dari STPDN PNS tersebut tetap bisa jadi Pjs apabila sudah lama dinas di Pemdes, atau pernah jadi Pjs, juga pernah bertugas di kecamatan.

"Itu bisa dipertimbangkan. Itu namanya pengalaman jabatan," ucapnya.

Akan tetapi sampai saat ini menurut Surtaman belum ada koordinasi yang dilakukan Pemdes ke BKPSDM. ***

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x