“RI ditangkap saat akan membawa enam korban wanita yaitu CC, MA, MS, AY, RM, MT untuk diberangkatkan ke Arab Saudi melalui Bandara Soekarno Hatta yang akan menjadi pembantu rumah tangga,” ujar Wakapolda.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka RI sebagai sponsor yang merekrut calon tenaga kerja ilegal.
“Dalam menjalankan aksinya, ada keterlibatan pihak lain berinisial IF yang diduga sebagai Bos atau orang yang dapat memberangkatkan korban untuk dipekerjakan di Arab Saudi dan IF sudah ditetapkan sebagai DPO,” ujarnya.
Kasus TPPO ketiga terbongkar berawal dari laporan SF (28) yang merupakan suami dari Korban MH (29).
SF melaporkan bahwa istrinya pada sekira bulan April 2022 telah diberangkatakan menjadi pekerja migran sebagai pembantu rumah tangga di Arab Saudi oleh sponsor NI (45) dan YD (40).
“Kedua sponsor ini menjanjikan MH akan mendapatkan gaji 1.200 real, akan tetapi sesampainya di Arab Saudi MH hanya mendapatkan 1.000 real,” kata Wakapolda.
Karena tidak sesuai dengan yang dijanjikan, korban MH meminta kedua sponsor memulangkannya ke Indonesia.
“Akan tetapi NI dan YD tidak dapat memulangkan MH sehingga SF melaporkan peristiwa tersebut,” ucap Sabilul.
Dari hasil pemeriksaan saksi baik dari Kantor Imigrasi dan BP2MI didapat fakta bahwa Korban MH berangkat ke Arab saudi menggunakan visa kunjungan dan tidak terdaftar sebagai pekerja migran yang legal.
NI berperan untuk mencari calon pekerja migran di daerah Padarincang dan mengurus berkas berkas yang dibutuhkan.