Sementara tersangka NI menyerahkan berkas tersebut kepada Tersangka YD, Kemudian diserahkan kepada atasannya dengan Inisial MA (DPO) warga negara Arab saudi.
Dari perbuatan tersebut tersangka NI mendapatkan keuntungan sebesar Rp3 juta dari setiap calon pekerja sedangkan YD Rp6 juta.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 UU RI Nomor 21Tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan paling lama 15 Tahun.
Pada kesempatan tersebut, Wakapolda menjelaskan bahwa sampai dengan saat ini Pemerintah telah mengehentikan dan melakukan pelarangan penempatan tenaga kerja Indonesia pada pengguna perseorangan di Negara Kawasan Timur Tengah sebagaimana yang tercantum dalam Permenakertrans Nomor 260 Tahun 2015.***