Polda Banten Bongkar Sindikat Penyalur TKI Ilegal, 7 Orang Ditangkap, Salah Satunya Ibu Rumah Tangga

- 12 Juni 2023, 13:23 WIB
Wakapolda Banten Brigjen Pol Sabilul Alif (kiri) didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Yudhis Wibisana (tengah) dan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto (kanan) memperlihatkan sejumlah barang bukti tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Mapolda Banten, Senin 12 Juni 2023.
Wakapolda Banten Brigjen Pol Sabilul Alif (kiri) didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Yudhis Wibisana (tengah) dan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto (kanan) memperlihatkan sejumlah barang bukti tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Mapolda Banten, Senin 12 Juni 2023. /Kabar Banten/M. Hashemi Rafsanjani

 

Sementara tersangka NI menyerahkan berkas tersebut kepada Tersangka YD, Kemudian diserahkan kepada atasannya dengan Inisial MA (DPO) warga negara Arab saudi.

Dari perbuatan tersebut tersangka NI mendapatkan keuntungan sebesar Rp3 juta dari setiap calon pekerja sedangkan YD Rp6 juta.

Baca Juga: Polda Banten Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal Asal Banten ke Arab Saudi, 4 Orang Jadi Tersangka, Begini Perannya

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 UU RI Nomor 21Tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan paling lama 15 Tahun.

Pada kesempatan tersebut, Wakapolda menjelaskan bahwa sampai dengan saat ini Pemerintah telah mengehentikan dan melakukan pelarangan penempatan tenaga kerja Indonesia pada pengguna perseorangan di Negara Kawasan Timur Tengah sebagaimana yang tercantum dalam Permenakertrans Nomor 260 Tahun 2015.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x