Wakapolda menjelaskan, tiga kasus TPPO tersebut diungkap Ditreskrimum Polda Banten dan Satreskrim Polres Serang.
Kasus pertama, Subdit IV TPPO Ditreskrimum Polda Banten menangkap 4 orang tersangka yaitu BT (33), JB (53), YK (39), KN (39).
Mereka diringkus di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu 18 Februari 2023.
Empat tersangka ini hendak mengirimkan tiga orang wanita berinisial TW (22), NP (24), NS (33).
“Tiga wanita ini akan diberangkatkan ke Arab Saudi untuk bekerja sebagai ART,” ujar Sabilul.
Adapun peran tersangka yaitu BT dan JB sebagai sponsor atau orang yang mencari calon tenaga kerja.
Sedangkan YK dan KN sebagai hendel atau orang yang akan meloloskan untuk bisa terbang dari Bandara Soekarno Hatta menuju Arab Saudi.
Kemudian kasus TPPO kedua, yaitu penangkapan yang dilakukan ersonel Satreskrim Polres Serang terhadap satu orang tersangka RI (49).
Ibu rumah tangga ini ditangkap di Jalan Serang-Jakarta tepatnya di Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.