Cegah Covid-19, Wali Kota Serang Larang Pawai Obor Tahun Baru Islam

- 19 Agustus 2020, 20:35 WIB
Syafrudin
Syafrudin /

KABAR BANTEN - Wali Kota Serang Syafrudin melarang masyarakat Kota Serang menggelar pawai obor pada momentum pergantian Tahun Baru Islam. Karena, dikhawatirkan akan menimbulkan kerumunan massa.

"Saya berharap tidak ada pawai obor dan tidak diperbolehkan pawai obor," kata Syafrudin kepada wartawan di Kota Serang, Rabu 19 Agustus 2020.

Dia mengatakan, pergantian tahun baru 1442 Hijriyah pada Kamis 20 Agustus 2020 sebaiknya dirayakan dengan berdzikir dan kegiatan keagamaan lainnya. Sehingga, bisa mencegah adanya penyebaran Covid-19.

"Jangan sampai ada kerumunan massa yang tidak ada gunanya, artinya gunakan 1 Muharam sampai 10 Muharam ini dengan kegiatan keagaamaan, baik berdzikir maupun lainnya," ucapnya.

Baca Juga : Kasus Corona di Kota Serang Naik Signifikan, Jubir Covid-19 : Masyarakat tidak Disiplin

Sekretaris MUI Kota Serang Amas Tadjuddin juga mengimbau momen pergantian tahun baru Hijriyah tidak dirayakan secara berlebihan. Lebih banyak, kata dia, diisi dengan berzikir.

Menurut dia, tidak ada ketentuan ibadah khusus dalam momen pergantian tahun baru hijriah. Tetapi, akan lebih baik jika digunakan untuk hal yang positif.

"Sepanjang diisi dengan kegiaiatan dan amal kebaikan adalah sangat islami, karena tidak ada ketentuan ibadah khusus atau amalan khusus menyambut pergantian tahun baru dimaksud," kata Amas.

Baca Juga : Sambut Tahun Baru Islam 1439 Hijriyah, Warga Gelar Zikir dan Doa Bersama

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x