"Apabila korbannya adalah anak dan penyandang disabilitas agar perlu dicermati apakah bisa di RJ atau tidak. Apalagi kalau korbannya sudah hamil dan lain sebagainya, dicermati jangan sampai karena harapan dari pelaku untuk RJ, malah menghilangkan hak dari si korban, itulah yang tidak kita harapkan," jelasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan data yang diterima Kabar Banten dari Kepolisian, terhitung mulai bulan Juni hingga Mei 2023, sedikitnya terdapat 38 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Pandeglang.
Dengan rincian kasus sebagai berikut, setubuh anak 12 kasus, sodomi anak 2 kasus, cabul anak 8 kasus, kekerasan fisik anak 3 kasus, cabul dewasa 3 kasus, penelantaran anak 1 kasus, penganiayaan 2 kasus, KDRT 4 kasus dan nikah tanpa ijin 1 kasus.***