Kasus Pembunuhan ODGJ Libatkan Pelajar SD SMP, Bupati Lebak Iti Octavia Prihatin

- 21 Juni 2023, 06:45 WIB
Bupati Lebak Hj Iti Octavia Jayabaya
Bupati Lebak Hj Iti Octavia Jayabaya /Hashemi Rafsanjani/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menyesalkan adanya pembunuhan ODGJ (Orang dengan Gangguan Jiwa) yang dilakukan  pelajar SD dan SMP  yang masih di bawah umur.

Iti Octavia Jayabaya  mengaku heran sekaligus prihatin adanya kasus pembunuhan ODGJ yang melibatkan pelajar di wilayahnya.

"Kita serahkan semua kepada hukum, sekarang ini anak-anak kita kok sudah pada kriminal ya," kata Iti Octavia Jayabaya di  Lebak, Selasa 20 Juni 2023.

Baca Juga: Puluhan ODGJ di Kota Serang Dirujuk ke RSJ Marzoeki Mahdi Bogor

Iti mengatakan, peristiwa di Lebak ini menjadi 'PR' bersama bagi pemerintah untuk membina anak-anak dan mewujudkan pendidikan karakter. 

Di Lebak sendiri, kata Iti, sebetulnya sudah ada Peraturan Daerah (Perda) untuk pendidikan karakter anak sejak usia dini.

"Salah satunya kita ada Perda Ponpes, Perda Magrib Mengaji, Perda Madrasah Diniyah, semoga ini bisa menjadi penguatan anak-anak kita," kata dia.

Baca Juga: 22 Warga Pandeglang yang Alami ODGJ Direhabilitasi di Yayasan Bani Syifa, Ini yang Dilakukan Dinsos

Iti berharap perda tersebut bisa meminimalisasi tindakan kriminalitas yang dilakukan oleh anak-anak ataupun remaja yang cenderung ingin mencoba hal baru.

"Tapi, bukan berarti mencoba hal-hal baru dengan menghilangkan nyawa seseorang, jadi simpati dan empati kalau dilihat di Bayah tidak ada, sudah tidak memiliki jiwa kemanusiaan," kata Iti.

Sekretaris Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Lebak Maman Suryaman mengatakan,  akan memberikan pendampingan untuk pelaku pembunuhan ODGJ tersebut.
Pendampingan diberikan karena pelaku masih di bawah umur, bahkan dua di antaranya masih kelas 6 SD.

Baca Juga: Lempari Warga dengan Batu, ODGJ Diamankan Satpol PP Pandeglang

"Kita akan melakukan pendampingan bagi tumbuh kembang anak tersebut di kemudian hari, akan dilakukan kerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak," kata Maman.

Maman mengatakan, walau status mereka sebagai pelaku pembunuhan, tetap memiliki hak untuk tumbuh kembang layak.

"Tumbuh kembang anak harus baik terlepas daei apa yang dilakukan, pendampingan akan dilakukan oleh psikiater," kata dia.***

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah