Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Dewan Minta Oknum Pejabat di Kabupaten Serang Dipecat

- 21 Juni 2023, 12:04 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual yang dilakukan oknum sekmat di Kabupaten Serang.
Ilustrasi pelecehan seksual yang dilakukan oknum sekmat di Kabupaten Serang. /Pexels/RDNE Stock project


KABAR BANTEN - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum pejabat di Kabupaten Serang menuai sorotan berbagai pihak.

Sorotan atas kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum pejabat di Kabupaten Serang terhadap siswa SMK yang sedang PKL di Kecamatan Carenang tersebut salah satunya datang dari anggota DPRD Kabupaten Serang.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang Sujai A Sayuti mendesak agar oknum pejabat diberhentikan sebagai ASN jika terbukti melakukan pelecehan. 

Baca Juga: Mengaku Kesulitan Operasional Kantor Desa, Kades Minta BHPRD di Kabupaten Serang Segera Dicairkan

Pelecehan seksual tersebut dugaan dilakukan oknum pejabat eselon III yang bertugas di kecamatan.

"Karena itu adalah pelecehan seksual dan bagaimana pun berhubungan dengan masyarakat luas dan korbannya kasihan. Apabila benar dilakukan dan sudah terbukti inkrah tentunya eksekutif harus mengambil tindakan," ujar Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang Sujai A Sayuti kepada Kabar Banten, Selasa 20 Juni 2023.

Sujai mengatakan, eksekutif yang dimaksud yakni kepala daerah. Apabila sudah inkrah secara hukum, maka kepala daerah harus ambil tindakan apakah disanksi seberat-beratnya atau dipecat dari ASN.

"Bagaimana pun dia ASN, tapi kembali kepada kepala daerah," ucapnya.

Akan tetapi sebagai anggota DPRD, ia mengaku sangat menyayangkan kasus pelecehan seksual tersebut dilakukan oknum ASN terlebih memiliki jabatan. Menurut dia hal itu menjadi contoh tidak baik bagi masyarakat Kabupaten Serang.

Oleh karena itu menurut dia, alangkah lebih baik apabila oknum ASN tersebut diberhentikan apabila sudah terbukti. Sebab dia telah menciderai ASN dan juga organisasi Pemkab Serang.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x