Pascapenggerebekan Tempat Hiburan, Pemkot Tangsel Panggil Pengelola Venesia

- 22 Agustus 2020, 19:49 WIB
Bareskrim Polri Gerebek tempat hiburan Vinesia di BSD, Tangsel pada Rabu malam, 19 Agustus 2020.
Bareskrim Polri Gerebek tempat hiburan Vinesia di BSD, Tangsel pada Rabu malam, 19 Agustus 2020. /Dok. Humas Polri/

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) melalui Satpol PP akan memberikan surat pemanggilan untuk pengelola Venesia, pada Senin 24 Agustus 2020.

“Ya, Senin, kita akan menyampaikan surat pemanggilan kepada penanggung jawab Venesia,” ungkap Kasat Pol PP Tangsel Mursinah, Sabtu 22 Agustus 2020.

Mursinah mengatakan, terkait pelanggaran PSBB, Satpol PP sedang berkoordinasi dengan kepolisian terlebih dahulu karena lokasi tersebut sedang dalam penyelidikan kepolisian, dan untuk pelanggaran karantina wilayah, berdasarkan Undang-Undang Karantina bukan menjadi kewenangan pemda melainkan kewenangan kepolisian. 

Baca Juga : Diduga Perdagangan Orang, Bareskrim Polri Gerebek Tempat Hiburan di Tangsel

Dikatakannya, jika perusahaan melanggar ijin, pemkot akan tegas melakukan pencabutan ijin tersebut, dan ada mekanisme untuk pencabutan ijin yang dilakukan pemkot, yakni DPMPTSP menerima surat permohonan pencabutan izin dari gugus tugas (Pol PP/Dinas Teknis) dengan melampirkan tahapan-tahapan serta alasan atau pelanggaran yang dilakukan.

Lalu, DPMPTSP menerima, memeriksa dan mengecek surat dan ijin tersebut, apakah sudah terdaftar atau belum ijinnya.

“Kalau sudah terdaftar, membuat konsep atau draft izin pencabutannya untuk di tandatangani dan diserahkan ke gugus tugas untuk disampaikan ke perusahaan tersebut,” jelasnya.

Baca Juga : HMI Soroti Tempat Hiburan Malam, Pemkot Cilegon Dinilai Tak Peduli

Apabila perusahaan tersebut belum terdaftar, pemkot memembuat konsep surat jawaban dan di tandatangani serta diserahkan ke gugus tugas untuk diambil tindakan sesuai aturan dan ketentuan.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x