Diduga Perdagangan Orang, Bareskrim Polri Gerebek Tempat Hiburan di Tangsel

- 20 Agustus 2020, 17:24 WIB
Bareskrim Polri Gerebek tempat hiburan Vinesia di BSD, Tangsel pada Rabu malam, 19 Agustus 2020.
Bareskrim Polri Gerebek tempat hiburan Vinesia di BSD, Tangsel pada Rabu malam, 19 Agustus 2020. /Dok. Humas Polri/

KABAR BANTEN - Karaoke Executive Venesia BSD di Jalan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), digerebek Bareskrim Polri, Rabu, 19 Agustus 2020 sekitar pukul 19.30 WIB. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 13 orang dan barang bukti, diantarnya kwitansi dan uang Rp 730 juta.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan penggerebekan di Karaoke Executive Venesia BSD dilakukan oleh unit 1 VC Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dan Unit 4 Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO).

“Dugaan terkait tindak pidana perdagangan orang bermoduskan eksploitasi seksual,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kabar Banten, Kamis, 20 Agustus 2020.

Baca Juga: Satgasus Bareskrim Amankan Sabu 821 Kg di Ruko Kota Serang

Argo menambahkan, tindakan yang dilakukan dengan mengamankan 13 orang, dengan rincian 4 orang sebagai papi atau mucikari, 3 orang sebagai mami atau mucikari, 3 orang kasir, 1 orang supervisor, 1 orang manager operasional dan 1 general manajer.

“Selain itu mengamankan barang bukti, diantaranya kwitansi 2 bundel dan uang Rp 730 juta,” tuturnya.

Sementara itu Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengaku Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengapresiasi Mabes Polri merazia yang dilakukan di Venesia Karaoke Executive, BSD, Tangsel dan berhasil mengungkap pelanggaran di hotel Venesia.

Baca Juga: 4 Korban di Bawah Umur, Polisi Ungkap Kasus Perdagangan Orang

"Kami apresiasi kepolisian yang telah berhasil mengungkap kasus yang terjadi di hotel Venesia. Kami mendukung langkah tersebut," ungkapnya. 

Benyamin menjelaskan bahwa selama masa PSBB, untuk usaha hiburan, karaoke, massage dan wisata tirta belum diperbolehkan beroperasional.  

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x