“Waktu penyerahan perbaikan dokumen persyaratan tinggal beberapa hari lagi tepatnya akan berakhir pada tanggal 9 Juli 2023,” katanya.
Baca Juga: 665 Bacaleg DPRD Kabupaten Lebak Diminta Perbaiki Berkas Persyaratan
Bahkan Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal menekankan agar KPU Banten benar-benar melakukan komunikasi dengan parpol soal Bacaleg DPRD Banten ganda itu.
“Saya menekankan kepada KPU untuk betul betul mengkomunikasikan pada partai politik yang sudah teridentifikasi ini,” pintanya.
Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal mengatakan, pihaknya sudah mencatat nama-nama Bacaleg DPRD Banten yang ganda.
Baca Juga: KPU Banten Temukan Mantan Napi Maju Jadi Bacaleg DPRD Banten
“Di Banten 1, Banten 5, Banten 9, Banten 3, Banten 4, Banten 11, Banten 6, Banten 8, Banten 10, Banten 7, itu ada yang ganda, nama-namanya tercatat dihasil pengawasan kami,” tambahnya.
“Dengan menyisakan waktu yang sangat terbatas ini diharapkan untuk bekerja optimal, sehingga dalam tahapan penyerahan dokumen persyaratan perbaikan ini betul betul tepat waktu dan juga tertib rapih dan faliditasnya terukur,” harapnya.***