419 Napi di Tangerang Akan Disuntik Vaksin Covid-19

- 23 Agustus 2020, 15:35 WIB
Ilustrasi vaksin
Ilustrasi vaksin /Shutterstock via Antara/
KABAR BANTEN - Sebanyak 419 narpidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 A Tangerang akan disuntik vaksin Covid-19 setelah menyatakan siap menjadi relawan uji vaksin. 
 
Kepala Rutan Kelas I Tangerang Fonika Affand mengatakan dari 1.504 WBP yang kini menghuni Lapas Kelas 1 Tangerang, ada 419 yang sudah mencalonkan diri sebagai relawan uji vaksin Covid-19.
 
"Intinya mereka menyatakan kesiapannya. Namun sebelum diterima jadi relawan, para WBP akan melewati serangkaian tes kesehatan,” tuturnya, Ahad 23 Agustus 2020.
 
 
Kemudian, para WBP juga harus melampirkan surat keterangan dari keluarganya di samping surat keterangan sehat dari dokter.
 
Adapun WBP dipilih minimal sudah jatuh vonis dan berkelakuan baik selama dalam tahanan. “Calon relawan adalah yang masa tahanannya mau habis," ujar Fonika.
 
Sejauh ini, menurutnya pihak petugas Lapas Kelas 1 Tangerang masih mendata warga binaan. Selain itu juga masih menunggu mekanisme menyuntikan vaksin.
 
 
“Apakah nanti WBP ini yang dibawa ke lokasi pengujian, atau tim dari penguji yang datang ke sini. Hal itu telah kita laporkan kepada Kepala Kanwil Hukum dan HAM Provisi Banten dan Dirjen Pemsyarakatan untuk secapatnya didaftarkan sebagai relawan," tandasnya. 
 
Sementara di Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang mengimbau warga agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19 sebagaimana yang telah ditentukan pemerintah. Hal ini guna menekan angka penularan virus mematikan di daerah berjuluk kota seribu industri tersebut.
 
Kapolresta Tangerang Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya bersama TNI dan pemerintah daerah setempat akan terus mengintensifkan patroli ke lingkungan masyarakat untuk memberikan edukasi dan sosialisasi terkait pentingnya protokol kesehatan dalam menangkal Covid-19.
 
 
Pasalnya, angka penularan Covid-19 di Kabupaten Tangerang kini kembali melonjak cukup signifikan.
 
“Kami akan terus intensifkan sosialisasi protokol kesehatan ke lingkungan. Warga harus mematuhi aturan dan menjaga kesehatannya supaya terhindar dari paparan Covid-19. Terapkan 3 M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak aman,” ungkap Ade.
 
Menurutnya, Polresta Tangerang akan menyiagakan personel untuk membantu pemda dalam menyadarkan masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan. Apalagi, baru- baru ini Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 6/2020.
 
 
Dalam Inpres itu Presiden Jokowi memerintahkan kepada kepala daerah untuk menerapkan sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan. 
 
“Untuk menyikapi Inpres itu, kami akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, paling tidak seminggu dua hingga tiga kali giat gabungan tiga pilar. Kami akan turun ke lapangan untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan agar disiplin masyarakat meningkat,” ujarnya.***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x