"Alasannya karena pendapatan dari service handphone tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari," tutur Michael.
Michael menjelaskan tersangka Bogel mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pengedar berinisial AB (DPO) yang ditemui di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat seharga Rp850 ribu.
Akibat perbuatannya, tersangka Bogel dijerat Pasal 197 jo Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar," tuturnya.***