Nyambi Jual Pil Koplo, Tukang Servis HP di Serang Ditangkap Polisi

- 5 Juli 2023, 14:05 WIB
Ilustrasi pil koplo. Polres Serang menangkap tukang servis HP yang nyambi jual pil koplo
Ilustrasi pil koplo. Polres Serang menangkap tukang servis HP yang nyambi jual pil koplo /Pixabay/dertrick

"Alasannya karena pendapatan dari service handphone tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari," tutur Michael.

Michael menjelaskan tersangka Bogel mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pengedar berinisial AB (DPO) yang ditemui di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat seharga Rp850 ribu.

Baca Juga: Modus Dimasukkan ke Rongga Mangkuk, Penyelundupan Sabu Dikirim dari Malaysia 12,1 Kg Digagalkan Bea Cukai

Akibat perbuatannya, tersangka Bogel dijerat Pasal 197 jo Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah