Sebanyak 50 SK PPPK Kota Serang Ditahan, Ini Penjelasan Wali Kota

- 6 Juli 2023, 12:27 WIB
Wali Kota Serang Syafrudin memberikan penjelasan terkait penahanan SK PPPK yang berasal dari luar daerah.
Wali Kota Serang Syafrudin memberikan penjelasan terkait penahanan SK PPPK yang berasal dari luar daerah. /Kabar Banten/Rizki Putri

"Memang menyalahi aturan. Ini kebijakan Wali Kota, walaupun memang tidak ada aturannya, tapi kan ini untuk memudahkan mereka dan demi kebaikan bersama. Kan tidak mungkin mereka domisilinya di Tangerang, bahkan Lampung bekerja di sini. Mau bagaimana nanti kerjanya," ujarnya.

Apalagi, kata dia, PPPK merupakan bagian dari pemerintahan yang memiliki tugas serta tanggung jawab sama seperti aparatur sipil negara (ASN).

Sehingga, wajib bagi mereka untuk menjaga nama baik Pemerintahan Kota Serang, dan bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi).

"Tentunya bisa melaksanakan tugas dengan baik, karena PPPK juga harus bisa menjaga nama baik. Mereka ini sama seperti ASN lainnya, mulai dari jabatan, gaji hingga tunjangan, tidak ada bedanya hanya tidak menerima pensiun," tuturnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang Karsono mengatakan, terdapat 50 orang PPPK yang merupakan warga luar daerah Kota Serang belum bisa menerima SK Kepegawaian.

Mereka belum bisa mendapatkan SK tersebut, sebelum membuat surat pernyataan resmi yang menyatakan jika mereka bersedia untuk pindah ke Kota Serang.

"Sesuai arahan pak wali kota, kami tunda dulu tapi tidak lama, sambil menunggu SK, mereka diminta untuk membuat surat pernyataan bersedia pindah ke Kota Serang. Suratnya nanti kami yang siapkan untuk mereka," ucapnya.

Baca Juga: Tahu kah Kamu? 6 Profesi Aneh dengan Upah Fantastis, Salah Satunya Hanya Rebahan

Dia menjelaskan, alasan para PPPK tersebut untuk membuat pernyataan dikarenakan tempat mereka bekerja berada di wilayah Kota Serang.

Sehingga, apabila tinggal di luar daerah dkhawatirkan akan menghambat pekerjaan, terutama tenaga pengajar atau guru.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah