Sebanyak 50 SK PPPK Kota Serang Ditahan, Ini Penjelasan Wali Kota

- 6 Juli 2023, 12:27 WIB
Wali Kota Serang Syafrudin memberikan penjelasan terkait penahanan SK PPPK yang berasal dari luar daerah.
Wali Kota Serang Syafrudin memberikan penjelasan terkait penahanan SK PPPK yang berasal dari luar daerah. /Kabar Banten/Rizki Putri

Maka, mereka diminta untuk kesediaannya tinggal di wilayah tempat mereka ditugaskan.

"Kalau di luar Kota Serang dan mengajar (bekerja) di sini, saya yakin tidak akan meningkat kinerjanya. Yang ada malah merugikan sekolah tersebut. Jadi guru yang berasal dari luar daerah Kota Serang diharapkan pindah. Tidak ada tujuan lain selain meningkatkan kinerja," ujarnya.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang untuk memberikan kemudahan akses bagi PPPK yang hendak berpindah domisili ke Kota Serang.

"Sekitar 50 an yang ditahan, dan nanti akan kami bantu sesuai perintah. Bahkan proses pembuatan KTP akan dimudahkan, tidak ada biaya. Nanti, kami koordinasikan dengan dukcapil," katanya.

Hal itu dilakukan bukan semata-mata menyulitkan para tenaga PPPK Kota Serang, melainkan untuk peningkatan kinerja mereka selama menjadi pegawai di lingkungan Pemerintahan Kota Serang.

Baca Juga: Terlanjur Melanggar Sumpah Atas Nama Allah? Begini Cara Menebusnya Kata Ustadz Abdul Somad dan Buya Yahya

"Jadi ini untuk kepentingan organisasi. Bukan ingin menyusahkan orang, khususnya PPPK," ucapnya.

Seperti diketahui, penyerahan SK tersebut merupakan PPPK Formasi 2022, yang terdiri dari tenaga guru, kesehatan dan teknis.

Jumlah keseluruhannya sebanyak 942, yang terbagi dari 905 tenaga guru, 26 tenaga kesehatan, dan 11 tenaga teknis.***

 

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah