Pelanggar Protokol Covid-19 di Banten Didenda Rp 100 Ribu

- 24 Agustus 2020, 18:01 WIB
49840-virus-corona-atau-coronavirus-covid-19
49840-virus-corona-atau-coronavirus-covid-19 /

KABAR BANTEN - Pemprov Banten telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dalam Pergub yang ditetapkan 23 Agustus 2020 ini pelanggar dapat dikenakan sanksi teguran hingga  denda administrative sebesar Rp 100 ribu.

Informasi yang dihimpun, Pergub tersebut memuat 9 bab dan 17 pasal. Kewajiban tertulis dalam bab III pasal 4. Disebutkan setiap orang wajib mematuhi protokol Kesehatan. Poin a, menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah dan berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.

Baca Juga: Pemprov Banten Godok Pergub Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

Poin b, mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer). Poin c, melakukan pembatasan interaksi fisik (physical distancing) dan poin d, meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan PHBS.

Kemudian pasal 5, setiap pengelola, penyelenggara dan/atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, wajib memfasilitasi pelaksanaan pencegahan dan pengendalian Covid-19. Poin a, sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid- 19.

Poin b, menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer). Poin c, melakukan upaya penapisan dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas.

Baca Juga: Pandemi Covid-19, Kedisiplinan Masyarakat Masih Rendah, Sejumlah Kepala Daerah Siapkan Sanksi Denda

Poin d, mengupayakan pengaturan jaga jarak. Poin e, melakukan pembersthan dan disinfeksi lingkungan secara berkala. Poin f, menegakkan kedisplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Covid-19, dan poin g memfasiiitasi deteksi dini dan penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Dalam ketentuan sanksi disebutkan pelanggar ketentuan pasal 4 dan 5 dapat dikenakan sanksi a. teguran usan atau teguran tertulis, kerja sosial dan denda administratif. Pasal 11 ayat 1 berbunyi setiap orang yang tidak menggunakan masker dan/atau menjaga jarak di tempat/fasilitas umum dikenakan sanksi berupa teguran usan atau teguran tertulis, kerja sosial, dan/atau denda paling tinggi Rp 100 ribu.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x