Ayat 3 setiap pengelola, penyelenggara dan/atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 dikenakan sanksi berupa teguran lisan/tertulis, dan/atau denda paling tinggi Rp300 ribu.
Baca Juga: Tak Terapkan Protokol Kesehatan, Pengelola Wisata Didenda Rp 25 Juta
Sementara jika ketentuan pasal 4 dilanggar ASN dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin, bagi ASN pejabat bisa diturunkan dari jabatannya, dan jika ASN melanggar pasal 4 secara berulang-ulang dapat dikenakan sanksi penurunan pangkat.
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy berharap, ASN dan aparatur pemerintah di Provinsi Banten bisa menjadi contoh yang baik dalam pelaksanaan keputusan yang diatur dalam Pergub. "Jadi jangan sampai nanti masyarakat justru melihat kita (aparat) sendiri yang tidak konsisten," katanya, Senin 24 Agustus 2020.***