Bapenda Kabupaten Serang Imbau 58 Wajib Pajak Segera Bayar PBB, Potensi Tagihan Capai Rp38 Miliar

- 20 Juli 2023, 09:32 WIB
Kepala Bidang Pemeriksaan Verifikasi dan Penagihan Bapenda Kabupaten Serang, Nizamudin Muluk.
Kepala Bidang Pemeriksaan Verifikasi dan Penagihan Bapenda Kabupaten Serang, Nizamudin Muluk. /Kabar Banten/Dindin Hasanudin

KABAR BANTEN - Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kabupaten Serang mengimbau 58 wajib pajak (WP) yang didominasi perusahaan, agar membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

 

Bapenda Kabupaten Serang mengungkap, dari puluhan wajib pajak tersebut, potensi tagihan PBB mencapai Rp38 miliar.

Apabila imbauan tersebut dibayarkan wajib pajak tersebut, penerimaan PBB Bapenda Kabupaten Serang bisa mencapai 50 persen.

Baca Juga: Capaian PBB Masih Minim, DPRD Dorong Pemkab Edukasi Para Wajib Pajak di Kabupaten Pandeglang

Kepala Bidang Pemeriksaan Verifikasi dan Penagihan pada Bapenda Kabupaten Serang Nizamudin Muluk mengatakan, untuk meningkatkan PBB, pihaknya sedang turun ke lapangan mengimbau wajib pajak PBB agar melakukan pembayaran.

 

"Khususnya buku 4, 5, dan kemudian untuk buku 1, 2, 3 kami sedang gencar melakukan kegiatan moling atau penagihan keliling ke desa atau masyarakat," ujar Nizamudin kepada Kabar Banten, Selasa 18 Juli 2023.

Ia mengatakan buku 4, 5 sudah dilayangkan imbauan hampir pada 58 WP. Khususnya perusahaan dengan nilai total Rp38 miliar.

Upaya ini dilakukan agar WP tersebut segera membayar PBB. Menurut dia kesadaran WP membayar pajak cukup tinggi.

"Jatuh tempo buku 4, 5 itu 31 Agustus. Cuma kami menyarankan dibayar di awal," ucapnya.

Nizam mengatakan, sampai saat ini penerimaan PBB sudah mencapai Rp45 miliar atau 36 persen dari target Rp125 miliar.

"Terakhir kemarin yang sudah bayar PT LBE dia bayar PBB Rp3,6 miliar. Nanti akan menyusul Indah Kiat dan Nikomas yang tinggi. Kalau Chin Hua sudah bayar Rp10 miliar. Mudah-mudahan kalau Rp38 miliar ini masuk mungkin untuk target PBB sudah tercapai lebih 50 persen," tuturnya.

Ia mengatakan untuk PBB biasanya WP membayar pajaknya ketika mendekati jatuh tempo. Seperti buku 4 dan 5 di bulan Agustus, sementara buku 1, 2 dan 3 di rata rata September Oktober.

"Cuma ini di bidang saya terus bergerak dengan imbauan pendekatan persuasif agar mereka bayar pajaknya," katanya.

Menurutnya, saat ini ada kenaikan penerimaan PBB, salah satunya NJOP baru. Meski demikian ada beberapa WP keberatan atas kenaikan NJOP tersebut.

"Ada yang keberatan dengan NJOP sekarang. Tapi mereka kan juga kita bolehkan melakukan keberatan, tapi keberatan itu ketika mereka tidak dikabulkan ada denda konsekuensinya 50 persen," tuturnya.

"Ketika mereka banding kalah ada denda naik 100 persen. Tidak banyak yang keberatan dan itu hak biasa ketika kenaikan NJOP diberlakukan," kata dia menambahkan.

Keberatan terjadi rata-rata dari perusahaan dan ada juga perorangan. Biasanya perusahaan yang keberatan karena situasi keuangan mereka menurun. Kenaikan NJOP sendiri bervariasi, tergantung zona dan titiknya.

"Contoh di Cikande kenaikan cukup signifikan dibandingkan Petir dan Tunjung. Kenaikan ini lumayan bisa meningkatkan 20 persen pendapatan," ucapnya.

Ia mengatakan dalam penagihan pihaknya juga bekerja sama dengan Kejari Serang.

Baca Juga: 416 ribu SPPT PBB di Kabupaten Serang Telah Didistribusikan Bapenda, Potensi Pendapatan Capai Ratusan Miliar

Ketika sudah diimbau masih tidak bayar, maka ada surat peringatan 1, 2 bagian penyegelan dan pelelangan.

"Bismilah tercapai, tiap tahun tercapai cuma ada pengaruh kenaikan NJOP, banyak perusahaan mungkin harganya pajaknya beda dengan kemarin mereka menyiapkan agak lebih," katanya. ***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah