Disinggung ada rencana pencabutan SK desa wisata apabila tak punya BUMDes, Idi berharap hal itu tidak dilakukan.
Ia pun berjanji akan terus mendampingi dalam rangka pembentukan desa wisata tersebut.
"Harus jalan, agar semua berkesinambungan dan sinergi semuanya," katanya.
Terkait pembentukan badan hukum atau legalitas BUMDes, Ia mengatakan butuh proses.
Pertama mendaftarkan nama BUMDes di Kemendes kemudian mereka musdes, membuat perdes.
Kemudian mengajukan untuk mendapatkan sertifikasi badan hukum Kemenkum HAM.
"Itu urutannya. Sama antara BUMDes dan BUMDesma. Progres nya sudah meningkat yang mengurus. Kita juga terus pembinaan dan monitoring kaitan pembuatan BUMDes paling tidak eksistensi BUMDes seperti apa. Kendala yang dihadapi segala macam, terus monitoring," ucapnya. ***