Kisruh Parkir di Ruko PCI, Edi : Hentikan Pungutan Parkir

- 26 Agustus 2020, 20:48 WIB
Edi Ariadi
Edi Ariadi /

KABAR BANTEN – Wali Kota Cilegon Edi Ariadi memerintahkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon untuk menghentikan kegiatan penarikan pungutan parkir di pelataran parkir Ruko Blok KK & Blok A Pondok Cilegon Indah (PCI).

Tidak hanya di ruko tersebut, perintah ini berlaku untuk seluruh pelataran parkir yang kini dikelola Dishub Kota Cilegon.

“Karena ada kondisi kemarin, saya telah perintahkan Dishub Kota Cilegon untuk melakukan pembatasan atas aktivitas perparkiran,” katanya saat ditemui di Pemkot Cilegon, Rabu 26 Agustus 2020.

Baca Juga : Pengelolaan Parkir, Petugas Dishub dan Pemilik Ruko PCI Adu Mulut

Kondisi kemarin yang dimaksud Edi, tidak lain kisruh antara pemilik Ruko Blok KK dan Blok A PCI dengan petugas Dishub Kota Cilegon, Selasa 25 Agustus 2020. Dimana saat itu, perang mulut antara para pemilik ruko dan petugas Dishub terjadi, ketika smart parking Dishub Kota Cilegon disegel.

“Cilegon harus aman, nyaman, serta kondusif. Saya tidak mau ada ribut-ribut ini dan itu,” ujar Edi.

Terkait hal ini, Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon Erik Airlangga Alghozali mengapresiasi keputusan Wali Kota Cilegon Edi Ariadi. Ia meminta Dishub Kota Cilegon menaati perintah Edi.

“Kemarin kami kan sudah melayangkan permohonan, agar penarikan uang parkir dihentikan sementara. Berhubung Dishub tidak menghentikan, jadilah ribut-ribut itu. Makanya, saya apresiasi lah kepada Pak Wali,” tuturnya.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah