BPKAD Cilegon Berikan Penghargaan Wajib Pajak, Dana Sujaksani: Apresiasi dari Pemkot Cilegon

- 1 Agustus 2023, 21:35 WIB
Wali Kota Cilegon Helldy Agustian saat memberikan penghargaan pajak kepada wajib pajak.
Wali Kota Cilegon Helldy Agustian saat memberikan penghargaan pajak kepada wajib pajak. /Dokumen Kominfo Kota Cilegon

KABAR BANTEN - Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon memberikan penghargaan bagi wajib pajak daerah yang lunas pajak pada tahun 2022.

Kegiatan penghargaan tersebut merupakan apresiasi bagi wajib pajak di Kota Cilegon dan dapat menggali potensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah.

Pemberian penghargaan kepada wajib pajak di Kota Cilegon diharapkan dapat membuka wawasan dan kesadaran wajib pajak supaya taat pajak.

Selain itu, penghargaan wajib pajak Kota Cilegon juga sebagai wujud nyata partisipasi terhadap pembangunan Kota Cilegon.

Penghargaan tersebut secara simbolis diberikan oleh Wali Kota Cilegon Helldy Agustian di Bandung, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Wali Kota Cilegon Helldy Agustian Dorong IKM Logam Berdaya Saing

Kepala BPKPAD Kota Cilegon Dana Sujaksani mengatakan, pemberian penghargaan kepada wajib pajak dimaksudkan untuk memberikan apresiasi atas kontribusi pembayaran pajak daerah tepat waktu.

“Kegiatan pemberian penghargaan bagi wajib pajak daerah ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi PAD dari sektor pajak daerah terhadap APBD secara signifikan sebagai salah satu penilaian kemandirian daerah,” kata Dana Sujaksani, Selasa 1 Agustus 2023.

Ia menuturkan, pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Pemkot Cilegon.Dimana selama kurun waktu lima tahun terakhir, memberikan kontribusi sekitar 77,84 persen dalam komponen PAD Kota Cilegon.

“Pemerintah Kota Cilegon saat ini mengelola 10 jenis pajak daerah yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan,” ujar Dana Sujaksani.

“Kemudian pajak parkir, pajak air tanah, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB),” sambung Dana Sujaksani.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta Minta Data Catatan Sipil Detail, Ini Alasannya

Sementara itu, Kabid Pajak Ahmad Furkon menyatakan, ada 36 wajib pajak non-PBB dan 10 wajib pajak PBB yang diberikan penghargaan.
Mereka adalah wajib pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan yang masuk dalam Buku 5 potensial dan patuh dalam melakukan pembayaran pajak sebelum jatuh tempo tahun 2022 dan membayar pada periode Januari sampai dengan 30 Juni 2023.

“Kemudian pemberian penghargaan kepada wajib pajak daerah non-PBB-P2 dengan kriteria lunas pajak dan pembayaran potensial tertinggi masa pajak tahun 2022,” ungkapnya.***

 

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah