Bacaleg Kabupaten Serang Berkurang 43 Orang, Begini Penjelasan KPU

- 2 Agustus 2023, 10:16 WIB
Petugas KPU Kabupaten Serang saat melakukan verifikasi dokumen perbaikan Bacaleg Kabupaten Serang.
Petugas KPU Kabupaten Serang saat melakukan verifikasi dokumen perbaikan Bacaleg Kabupaten Serang. /Dok. KPU Kabupaten Serang

Pihaknya masih meminta pada parpol agar melengkapi hal tersebut agar keterpenuhan administrasi terpenuhi.

Dalam petunjuk teknis, ada dua hal yang bisa dilakukan Bacaleg apabila itu terjadi.

Pertama Bacaleg membuat surat keterangan dari sekolah bahwa atas nama A di ijazah sama dengan pemilik KTP A.

Kedua apabila sekolah enggan mengeluarkan surat keterangan, sesuai PKPU yang bersangkutan diminta membuat surat pernyataan diatas materai.

"Itu sudah disampaikan ke parpol untuk dilengkapi. Ketika sampai tahapan DCT sudah tidak ada perubahan karena persiapan pencetakan surat suara," ucapnya.

Ia mengatakan, kebanyakan Bacaleg berkurang karena ganda dan ada juga yang tidak melengkapi atau mundur dengan beberapa keadaan.

Sementara untuk Bacaleg yang terkena kasus hukum atau mantan narapidana tidak ditemukan di Kabupaten Serang.

"Gak ada sampai saat ini karena sudah sosialisasi ke parpol, ini rambu-rambu dan ketentuannya. Kemudian hasil kesehatan di Kabupaten Serang juga tidak temukan Bacaleg ada kelainan. Kita percayakan pada dokter yang periksa," tuturnya. ***

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x