KABAR BANTEN - Dinas perindustrian dan perdangangan (Disperindag) Lebak menerapkan pengenaan tarif retribusi penitipan kendaraan yang masuk ke kawasan Pasar Rangkasbitung mulai awal Agustus 2023.
Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Disperindag Lebak Yani mengatakan, setiap kendaraan yang masuk ke kawasan Pasar Rangkasbitung dikenakan tarif retribusi penitipan kendaraan. Kebjakan itu berlaku sejak 1 Agustus 2023.
“Ya benar, setiap kendaraan yang masuk ke kawasan pasar dikenakan tarif sebesar Rp 2. 000 untuk motor dan Rp 3.000 untuk mobil,” kata Yani di Lebak, Kamis 3 Agustus 2023.
Baca Juga: Jual Mobil Kreditan, Ibu Muda asal Lebak Banten Dijebloskan ke Penjara
Menurut dia, kebijakan penerapan tarif retribusi titip kendaraan yang masuk ke kawasan Pasar Rangkasbitung merupakan bagian dari upaya sosialisasi akan diterapkannya parkir elektronik atau e-Parkir pada September 2023 mendatang.
“Ini sudah kita mulai sosialisasikan. Saat ini memang penerapannya baru manual atau pembayaran cash, sebelum nanti pembayarannya dilakukan secara elektronik,” kata Yani.
Kebijakan itu, kata dia, tentu sebagai salah satu langkah pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini juga agar pengelolaan parkir khususnya di dalan kawasan pasar Rangkasbitung lebih tertib.
“Perlahan kita benahi, ini tentu butuh dukungan dari semua pihak,” kata Yani.