Berlaku Sejak Awal Agustus 2023, Parkir di Area Pasar Rangkasbitung Dikutip Retribusi, Segini Besarannya

- 4 Agustus 2023, 06:35 WIB
Kendaraan yang parkir di kawasan Pasar Rangkasbitung mulai dikutip retribusi.
Kendaraan yang parkir di kawasan Pasar Rangkasbitung mulai dikutip retribusi. /Kabar Banten/Nana Djumhana/

Ia menambahkan, bagi para pedagang di kawasan itu merupakan member atau mitra  sehingga tidak sama nantinya dengan pengguna kendaraan atau yang menitip kendaraan masyarakat umum di kawasan pasar Rangkasbitung seperti pada pedagang.

“Jadi khusus untuk pedagang itu ada pengecualian. Beda dengan masyarakat umum,” katanya.

Baca Juga: Dispora Banten Siapkan Puluhan Pemuda Lebak Jadi Pengusaha Berbasis Kearifan Lokal

Sementara itu sejumlah konsumen di pasar Rangkasbitung mengaku, tidak keberatan dengan pengenaan tarif retribusi penitipan kendaraan di kawasan pasar Rangkasbitung.

“Kami kira langkah yang dilakukan disperindag  sangat tepat,  karena dengan begitu penarikan retribusi menjadi  lebih tertata  dan lebih tertib," ujar Solihin (25) pengunjung pasar Rangkasbitung.***

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah