Ia menambahkan, bagi para pedagang di kawasan itu merupakan member atau mitra sehingga tidak sama nantinya dengan pengguna kendaraan atau yang menitip kendaraan masyarakat umum di kawasan pasar Rangkasbitung seperti pada pedagang.
“Jadi khusus untuk pedagang itu ada pengecualian. Beda dengan masyarakat umum,” katanya.
Baca Juga: Dispora Banten Siapkan Puluhan Pemuda Lebak Jadi Pengusaha Berbasis Kearifan Lokal
Sementara itu sejumlah konsumen di pasar Rangkasbitung mengaku, tidak keberatan dengan pengenaan tarif retribusi penitipan kendaraan di kawasan pasar Rangkasbitung.
“Kami kira langkah yang dilakukan disperindag sangat tepat, karena dengan begitu penarikan retribusi menjadi lebih tertata dan lebih tertib," ujar Solihin (25) pengunjung pasar Rangkasbitung.***