Kemudian, kata dia, pada Rabu, 19 Juli 2023, terduga pelaku pencurian berinisial MAP dan IN ditangkap di Perum Pipitan Indah Permai Kragilan Kabupaten Serang.
Selanjutnya Tim Gabungan malakukan pengembangan dan kembali terduga pelaku pencurian JM dan AF diamankan di kontrakannya di Penancangan Kota Serang.
“Tim gabungan di lapangan juga mengamankan 1 (Satu) unit kendaraan roda empat di pasar Rau. Total kerugian pada kasus dugaan pencurian tersebut mencapai Rp203.654.500. Kelima terduga pelaku pencuri dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” ungkapnya.***