DPR RI Janjikan Pengesahan RUU ASN Bulan Ini, Nasib Tenaga Honorer Masih Gantung

- 8 Agustus 2023, 12:31 WIB
Ribuan tenaga honorer atau non ASN yang melakukan aksi damai di Jakarta.
Ribuan tenaga honorer atau non ASN yang melakukan aksi damai di Jakarta. /Dok. Achmad Herwandi/

Setelah melalui sejumlah tahapan dan pembahasan di DPR RI, para anggota dewan yang dalam hal ini dilakukan oleh Komisi II akan membahas lebih lanjut bersama Pemerintah Pusat atau eksekutif.

"Nanti akan dibahas dengan eksekutif. InsyaAllah, di minggu ketiga Agustus tahun ini, mudah-mudahan sudah bisa disahkan (RUU ASN)," ujarnya.

Dalam RUU ASN, dia menjelaskan, terdapat pasal yang menyebutkan jika tenaga honorer atau non ASN yang telah lama bekerja dengan sejumlah keahlian serta ketentuan, dapat diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara atau ASN.

"Kalau dalam UU ASN ada pasal yang menyebutkan (Tenaga Honorer) akan diangkat menjadi pegawai ASN, dan itu yang kami tekankan," tuturnya.

Berdasarkan informasi dan penjelasan dari tenaga ahli DPR RI, pasal dalam UU ASN tersebut masih ada dan bisa dijadikan sebagai acuan penentu nasib tenaga honorer di Indonesia.

"Tenaga ahli menyatakan, kalau pasal itu masih ada dan belum hilang. Makanya, kami akan mengawal dan memastikan kalau pasal tersebut benar-benar ada dan tidak hilang," ucapnya.

Baca Juga: Dewan Minta Pemkot Serang Pertahankan Tenaga Honorer

Selain itu, pihaknya juga akan terus mendesak Pemerintah Pusat untuk meunah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah yang diundangkan pada tanggal 28 November 2018.

Maka, dengan demikian Pemberlakuan lima tahun sebagaimana hal tersebut dalam Pasal 99 ayat (1) jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK.

"Maka, kami mendesak pemerintah untuk merubah PP nomor 49 tahun 2018. Sekarang lagi dikejar, mudah-mudahan sudah bisa disahkan dalam waktu dekat ini. Karena, dua kebijakan yang sudah dikeluarkan itu belum memenuhi rasa keadilan bagi kami. Surat yang diterbitkan pun tidak memberikan kepastian hukum yang jelas, dan bertentangan dengan PP 49 tahun 2018," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah