KABAR BANTEN - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menjanjikan tenaga honorer atau non aparatur sipil negara (ASN) untuk mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang ASN dalam pekan ketiga bulan Agustus 2023.
Setelah dilakukan pembahasan bersama oleh Komisi II dan eksekutif atau Pemerintah Pusat terkait desakan serta tuntutan para honorer Indonesia.
Namun, belum ada kepastian bagaimana nasib mereka ke depan, dan pembahasan terkait RUU ASN pun tidak menjamin akan pro terhadap tenaga honorer.
Baca Juga: Minim Investor, DPRD Kota Serang Minta Pemkot Perbaiki Tata Kelola Pelayanan Investasi
Hal itu diungkapkan Ketua Forum Honorer Kota Serang Achmad Herwandi usai melalukan aksi damai atau unjuk rasa di depan gedung DPR RI bersama ribuan tenaga honorer se Indonesia, Senin 7 Agustus 2023.
Dikatakan dia, DPR RI melalui tenaga ahli (TA) telah melakukan telekonferensi bersama Kementerian Pendayagunaan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait pengesahan RUU tentang ASN.
"Jadi nanti, mereka akan membahas RUU tentang ASN, yang saat ini sudah masuk tahap tiga dan selesai di Komisi II," katanya.