Jadi Pengedar Pil Koplo, Pemuda Pengangguran di Serang Diringkus Polisi

- 8 Agustus 2023, 14:10 WIB
Ilustrasi pil koplo. Pengedar pil koplo ditangkap Satresnarkoba Polres Serang.
Ilustrasi pil koplo. Pengedar pil koplo ditangkap Satresnarkoba Polres Serang. /Foto: Pixabay/

Michael menjelaskan saat penangkapan pihaknya juga mengamankan ratusan obat jenis hexymer, dan uang yang diduga hasil penjualan obat.

"110 butir obat jenis hexymer, uang hasil penjualan sebesar Rp300 ribu, 1 unit handphone merk Oppo, dan tas warna hitam," ucapnya didampingi Kanit 2 Iptu Rian Jaya Surana.

Michael mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satresnarkoba Polres Serang, ratusan obat terlarang itu didapat dari seorang bandar berinisial AB.

"Hexymer tersebut di dapatkan dari saudara AB (DPO) di daerah Muara Angke Jakarta dengan cara membeli seharga Rp500 ribu," tuturnya.

Menurut Michael, obat-obatan yang didapat dari Jakarta itu kemudian diperjualbelikan kembali oleh AH

"Obat-obatan tersebut untuk diperjualbelikan untuk mengambil keuntungan. Motifnya ekonomi," ujarnya.

Baca Juga: Terduga Pelaku Penipuan PPDB SMA Negeri di Kota Serang Ditangkap Polisi, Begini Modusnya

"Kasusnya masih kami kembangkan," ucapnya menambahkan.

Akibat perbuatannya, AH dijerat dengan pasal 197 jo pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah