Para pedagang tersebut rencananya akan menempati sejumlah kios di bangunan Pasar Lama Kota Serang yang kini tengah direnovasi.
Alasan utama program relokasi tersebut, karena para pedagang beraktivitas di area Ruang Terbuka Hijau atau RTH.
Hal tersebut dinilai oleh pemerintah setempat sebagai pelanggaran aturan, mengingat RTH merupakan tempat yang memiliki fungsi sebagai paru-paru kota dan bukan area perdagangan.
Lalu bagaimana sampai Tamansari berubah menjadi pasar, begini sejarahnya.
Mengutip uinbanten.ac.id, pasca kemerdekaan, sekitar tahun 1950-an, Tamansari dan sekitarnya merupakan tempat olahraga.
Kantor yang saat ini menjadi Kantor BPBD Kabupaten Serang dahulu kala tempat tersebut adalah Kantor Wedana Serang
Nah, Pasar Tamansari yang letaknya di depan kantor tersebut, pada zaman wedana adalah tempat olahraga dengan lapangan tenis di dalamnya.
Wedana Serang dan para anggotanya berolahraga tenis di sini, menjadikan Tamansari tempat bagi kaum elite bertemu dan bersosialisasi.