Polres Pandeglang Amankan Belasan Ribu Bungkus Rokok Ilegal, Berikut Daftarnya

- 16 Agustus 2023, 18:34 WIB
Suasana conference pers ungkap kasus belasan ribu bungkus rokok ilegal yang diamakan petugas Polres Pandeglang.
Suasana conference pers ungkap kasus belasan ribu bungkus rokok ilegal yang diamakan petugas Polres Pandeglang. /Kabar Banten/Aldo Marantika

"Ketiga terduga pelaku saat ini masih kita lakukan pemeriksaan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam lidik," ungkapnya.

Dari tangan ketiga pelaku Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1.370 bungkus rokok merek Just Biru, 650 rokok merek Just Merah, 70 bungkus rokok merek boshe, 130 bungkus rokok merek St premium, 10.300 bungkus rokok merek Blitz.

Kemudian, 5.060 bungkus rokok merek Gudang Cengkeh, 800 bungkus rokok merek Have, 600 bungkus rokok merek toracinno, 250 bungkus rokok merek Have Menthol, 200 bungkus rokok merek 86 Bold.

"Selain itu, kita juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 2 unit kendaraan Roda 4 nomor polisi A 1493 TW dan nomor polisi A 8768 UE yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal tersebut," ujarnya.

 

"Selanjutnya, kita akan berkoordinasi dengan pihak bea cukai terkait cukainya dan BPOM berkaitan dengan UU kesehatan dan perlindungan konsumen," sambungnya.

Baca Juga: Dua Juta Batang Lebih Rokok Ilegal Dimusnahkan Kejari Cilegon

Lebih lanjut Shilton menyampaikan, akibat perbuatannya ketiga terduga pelaku dijerat dengan pasal 62 Jo pasal 8 ayat 1 huruf (f) atau (i) UU RI nomor 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen.

"Adapun ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah