“Kalau misalnya ada dokumen-dokumen yang mereka ketahui, dokumennya meragukan, itu bisa disampaikan ke KPU Banten,” katanya.
Masyarakat yang menyampaikan masukan atau tanggapan lanjut Akhmad, harus menyertakan identitas engkap.
“Tapi dia (masyarakat) harus kasih masukan dengan alamat yang jelas, baru kita klarifikasi kepada partainya,” katanya.
Baca Juga: KPU Pandeglang Tetapkan Jumlah DCS Pileg 2024
Dengan adanya ruang masukan, maka partai politik masih bisa mengganti Bacaleg DPRD Banten yang ditetapkan dalam DCS oleh KPU Banten untuk diganti.
Hal itu bisa dilakukan jika Bacaleg DPRD Banten yang ditetapkan dalam DCS itu terbukti tidak memenuhi syarat setelah dilakukan verifikasi ulang atas masukan dan tanggapan masyarakat.